"Saya sejak 19 Desember 2019 sudah tidak memiliki jabatan (di Polri). Jelas, ya," kata Komjen Pol. Firli usai menghadiri acara kenaikan pangkat perwira Polri di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi komentar dari Istana yang meminta pimpinan KPK tidak rangkap jabatan.
Terkait dengan posisinya saat ini sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri, Firli menegaskan itu bukan jabatan struktural.
"Itu bukan jabatan," katanya.
Baca juga: Polri tegaskan Ketua KPK tidak perlu mundur dari Polri
Baca juga: Firli Bahuri terima memori jabatan dan iPad dari Agus Rahardjo
Baca juga: Firli Bahuri singgung status ASN dan gaji pegawai KPK
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Ia digeser ke jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019