• Beranda
  • Berita
  • Tersangka teror Novel Baswedan jalani 20 hari tahanan di Bareskrim

Tersangka teror Novel Baswedan jalani 20 hari tahanan di Bareskrim

28 Desember 2019 15:39 WIB
Tersangka teror Novel Baswedan jalani 20 hari tahanan di Bareskrim
Polisi menggelandang dua tersangka penyiram air keras kepada Novel Baswedan menuju Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019). ANTARA/Fianda Rassat/pri.

Dua tersangka yakni RB dan RM pada pukul 14.26 WIB menjalani proses pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia.

Dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan akan ditahan selama 20 hari mulai Sabtu siang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna proses penyidikan perkara.
 
"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari kedepan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
 
Dua tersangka yakni RB dan RM pada pukul 14.26 WIB menjalani proses pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia.
 
"Jadi pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," katanya.
 
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai anggota Polri itu, kata Argo, masih melalui serangkaian proses penyidikan.

Baca juga: Dua tersangka kasus Novel Baswedan tiba di Bareskrim

Baca juga: Polisi ungkap peran dari tersangka penyiraman air keras kepada Novel

Baca juga: LPSK harap polisi jamin keselamatan peneror Novel Baswedan

Tim penyidik masih mendalami kasus tersebut yang dimulai sejak tersangka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (26/12)
 
"Tentunya ya semuanya motif ditanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologisnya ditanyakan semuanya ya," katanya.
 
Hasil keterangan dari tersangka kepada tim penyidik akan dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan.
 
"Polisi itu bukannya untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan. Makanya hasil dari pada pembuktian ini akan di gunakan di sidang pengadilan," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus/Fianda Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019