Polisi berkomitmen tidak 'pandang bulu' dalam mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.
"Memang seandainya nanti ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain, ya akan kita proses. Kita tidak pandang bulu lah kita proses ini," katanya di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan oleh Argo saat proses pemindahan tersangka RB dan RM dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia Sabtu siang.
Baca juga: Polisi: Pengakuan tersangka penyerang Novel akan dibuka di pengadilan
Baca juga: Tersangka teror Novel Baswedan jalani 20 hari tahanan di Bareskrim
Baca juga: Dua tersangka kasus Novel Baswedan tiba di Bareskrim
Baca juga: Polisi: Pengakuan tersangka penyerang Novel akan dibuka di pengadilan
Baca juga: Tersangka teror Novel Baswedan jalani 20 hari tahanan di Bareskrim
Baca juga: Dua tersangka kasus Novel Baswedan tiba di Bareskrim
Argo mengatakan kasus yang telah bergulir sekitar 2,5 tahun itu masih dalam penanganan intensif kepolisian.
"Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya, kemudian sudah kita amankan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan sekarang kita tetapkan di Mabes Polri kita lakukan penahanan mulai hari ini," ujarnya.
Saat ditanya wartawan terkait adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus itu, Argo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik.
"Tapi kalau misalnya tidak ada, ya mau diapakan. Ya tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat buktinya," kata Argo.
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (26/12).
Dua pelaku itu berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan polisi.
Pewarta: Andi Firdaus/Fianda Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019