Kantor Imigrasi Kelas I Kota Surakarta, Jawa Tengah telah memulangkan paksa atau deportasi sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) selama tahun 2019 ke negaranya masing-masing karena penyalahgunaan izin tinggal."Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya itu, karena menyalahi izin tinggal dan melebihi izin tinggal di wilayah eks Keresidenan Sirakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Said Ismail, di Solo, Senin.
"Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya itu, karena menyalahi izin tinggal dan melebihi izin tinggal di wilayah eks Keresidenan Sirakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Said Ismail, di Solo, Senin.
Menurut Said Ismail, sembilan WNA yang dipulangkan ke negaranya tersebut antara lain dari Amerika Serikat, Denmark, Tajikistan, Jepang, India, China, Jerman, Yaman, dan Malaysia.
Tujuh WNA kasus keimigrasian itu, penyalahgunaan izin tinggal, sedangkan dua orang lainnya dikenakan pasal 78 Undang-Undang RI No.6/2011 tentang Keimigrasian. Pada UU itu menyebutkan seorang WNA pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal atau "overstay".
"Dua WNA yang tinggal di Surakarta ada yang terjerat kasus hukum, dan kini sudah ditangani oleh Polresta Surakarta. Seorang WNA asal Pantai Gading dijerat kasus dugaan tindak pidana pencurian, dan satu lainnya asal Tajikistan pembajakan film," katanya.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan amankan 13 WNA diduga ilegal
Seorang WNA Pantai Gading yang terjerat kasus pencurian sudah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta, sedangkan WNA yang diduga melakukan tindak pidana pembajakan film seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Solo, karena kurang barang bukti kemudian dibebaskan.
"Jumlah WNA yang dideportasi tahun ini, turun dibanding 2018 yakni mencapai 11 WNA," katanya pula.
Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta selama 2019 telah menerbitkan izin tinggal keimigrasian bagi WNA sebanyak 1.986 orang. Pihaknya memberikan pelayanan izin tinggal bagi WNA berupa izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tingga tetap (ITAP).
"Dari diterbitkan 1.986 izin tinggal WNA selama 2019, yaitu 789 ITK, 1.157 ITAS, dan 40 ITAP atau menurun dibanding tahun sebelumnya mencapai 2.387 izin tinggal WNA," katanya lagi.
Baca juga: Imigrasi deportasi WNA Pakistan karena "overstay"
Menurut dia, lima negara pemegang izin tinggal WNA terbanyak yakni China sebanyak 161 orang, India (141), Korea Selatan (114), Thailand (92), dan Timor Leste (77). Lima negara dengan tenaga kerja asing terbanyak dari China sebanyak 121 orang, India (65), Korea Selatan (55), Filipina (29), dan Taiwan (14).
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019