DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, membentuk Panitia Hak Angket terhadap sejumlah kebijakan Bupati Jember Faida yang dinilai melanggar aturan yang disepakati melalui rapat paripurna di DPRD setempat, Senin.Alhamdulillah panitia hak angket di DPRD Jember sudah terbentuk sebanyak 25 orang
"Alhamdulillah panitia hak angket di DPRD Jember sudah terbentuk sebanyak 25 orang," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna pembentukan hak angket di DPRD Jember.
Baca juga: Aliansi Aktivis Jember tuntut pemakzulan Bupati Faida
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir sebanyak 46 orang dan secara aklamasi sepakat menggulirkan hak angket yang diusulkan sebanyak 44 anggota dewan untuk membentuk panitia hak angket untuk menyelidiki kebijakan bupati yang dinilai tidak sesuai aturan.
Baca juga: Pemkab Jember tetapkan status KLB Hepatitis A
"Panitia hak angket diketuai oleh Tabroni dari PDIP, dengan Wakil Ketua terdiri atas David Handoko Seto dari Partai Nasdem, Siswono dari Partai Gerindra dan Hafidi dari PKB," tuturnya.
Dengan terbentuknya pimpinan panitia angket, lanjut dia, maka panitia angket sudah bisa bekerja mulai Selasa (31/12) yang diberikan waktu maksimal selama 60 hari untuk menyelidiki apa saja yang menjadi kewenangannya dalam kebijakan Bupati Jember.
"Mereka akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga pimpinan DPRD Jember tidak bisa mengintervensi apa saja yang akan dilakukan panitia hak angket," katanya.
Itqon menjelaskan panitia angket itu semacam kelengkapan tambahan, sehingga punya otoritas, mandiri dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga mereka mempunyai kewenangan yang istimewa.
Baca juga: Bupati Jember: SDM tidak boleh kehilangan ideologi Pancasila
"Panita angket tidak hanya bisa memanggil aparat atau pejabat di Pemkab Jember, namun mereka bisa memanggil komisioner KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Irjen dari Kemendagri," ujarnya.
Ia mengatakan hasil kerja dan rekomendasi panitia angket akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Jember, kemudian pimpinan dewan akan menggelar sidang paripurna untuk membahas hasil kerja dan rekomendasi panitia angket tersebut.
Sementara itu, perwakilan pengusul hak angket DPRD Jember Tabroni dalam paparannya di rapat paripurna menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan yang dilakukan Bupati Jember Faida.
Selain sanksi KemenPAN RB yang menjadikan Jember satu-satunya daerah yang tidak mendapatkan kuota CPNS tahun 2019, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran lain.
"Bupati juga dinilai mengabaikan serangkaian teguran, mulai dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri hingga Gubernur Jawa Timur, sehingga kondisi itu berdampak luas terhadap pelayanan publik terhadap masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Bupati Jember daftar bacabup di PDIP jelang batas akhir pendaftaran
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019