• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil dua saksi kasus suap kuota impor ikan

KPK panggil dua saksi kasus suap kuota impor ikan

6 Januari 2020 11:30 WIB
KPK panggil dua saksi kasus suap kuota impor ikan
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan pada tahun 2019.

Dua saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka eks Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU).

"Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RSU dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan kuota impor ikan pada tahun 2019," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga: Hakim cecar Sekjen KKP soal pelanggaran surat persetujuan impor ikan

Baca juga: Pengusaha suap dirut Perum Perikanan Indonesia 30 ribu dolar AS

Baca juga: KPK panggil Dirut Perum Perindo saksi suap impor ikan


Dua saksi itu bernama Sulhan Anwar berprofesi sebagai kepala departemen dan Wastika Prilly Lastiyan dari unsur swasta.

KPK pada tanggal 24 September 2019 telah menetapkan Risyanto dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka.

Untuk Mujib, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mujib didakwa menyuap Risyanto sebesar 30.000 dolar AS (sekitar Rp419 juta) untuk mendapat persetujuian impor hasil perikanan.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30.000 dolar AS terkait dengan pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Baca juga: KPK panggil dua saksi penyidikan kasus suap kuota impor ikan

Baca juga: KPK panggil pejabat KKP sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan


Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun sebagai penerima adalah Risyanto yang disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020