• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro

KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro

7 Januari 2020 11:00 WIB
KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Arief Goentoro sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.

Arief diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU).

Baca juga: Hakim cecar Sekjen KKP soal pelanggaran surat persetujuan impor ikan

Baca juga: Pengusaha suap dirut Perum Perikanan Indonesia 30 ribu dolar AS

Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo kasus impor ikan


"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional Perum Perindo Arief Goentoro sebagai saksi untuk tersangka RSU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Arief, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Risyanto, yaitu Kepala Departeman PKBL Perum Perindo Aris Widodo, Kepala Desk Hukum Perum Perindo Yusnita Hafnur, dan Cluster Director of Government for Ritz Carlton and JW Marriott Rika Rachmawati.

KPK pada 24 September 2019 telah menetapkan Risyanto dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai tersangka.

Untuk Mujib, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mujib didakwa menyuap Risyanto sebesar 30 ribu dolar AS (sekitar Rp419 juta) untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "frozen pacific mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020