• Beranda
  • Berita
  • DP3A : 44,8 persen perempuan Sulteng mengalami kekerasan fisik

DP3A : 44,8 persen perempuan Sulteng mengalami kekerasan fisik

7 Januari 2020 20:35 WIB
DP3A : 44,8 persen perempuan Sulteng mengalami kekerasan fisik
Penyintas perempuan dari tiga daerah terdampak gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala bersama relawan lokal membacakan deklarasi tuntutan pemenuhan hak, di Palu, Selasa 3 Desember 2019. (ANTARA/HO)

Kekerasan psikis yang dialami perempuan di antaranya adalah dihina, direndahkan, dipermalukan di depan orang lain, diintimidasi, diancam akan disakiti, dan tindakan psikis lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi (Sulteng) Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) setempat menyebut 44,8 persen atau sekitar 1.143 kasus kekerasan fisik dialami oleh perempuan di daerah tersebut selama empat tahun terakhir sejak 2016 - 2019.

"Jumlah kekerasan di Sulawesi Tengah berdasarkan jenisnya, yang paling banyak terjadi adalah kekerasan fisik," kata Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Sulteng, Sukarti, di Palu, Selasa.

DP3A menyebut bentuk-bentuk kekerasan fisik yang dialami perempuan adalah ditampar atau dilempar dengan barang, dijambak, didorong, dipukul dengan tangan, ditendang, dicekik, dan lain sebagainya.

Baca juga: Pemprov Sulteng sebut Kekerasan terhadap perempuan terbanyak di Palu

Selain kekerasan fisik, kata dia perempuan Sulteng juga mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual yang dialami perempuan di Sulawesi Tengah jumlahnya menduduki posisi kedua terbanyak, yaitu 678 kasus atau sebesar 26,6 persen.

"Bentuk kekerasan seksual yang dialami perempuan di antaranya adalah dipaksa secara fisik oleh pasangan untuk berhubungan seksual saat tidak ingin, dipaksa suami/pasangan untuk melakukan tindakan seksual yang menurutnya memalukan atau merendahkan, dipaksa suami/pasangan untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain," urai dia.

Ia juga menyebut, berdasarkan data pihaknya jenis kekerasan yang dialami perempuan yang cukup banyak terjadi dan perlu mendapat perhatian serius adalah kekerasan psikis, yaitu berjumlah 400 kasus atau sebesar 15,7 persen.

Kekerasan psikis yang dialami perempuan di antaranya adalah dihina, direndahkan, dipermalukan di depan orang lain, diintimidasi, diancam akan disakiti, dan tindakan psikis lainnya.

Berdasarkan data DP3A Sulteng total jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan menurut jenisnya, sejak tahun 2016 - 2019 berjumlah 2.553 kasus.

Jumlah tersebut terdiri dari jenis kekerasan fisik 1.143 kasus, psikis 400 kasus, seksual 678 kasus, perdagangan orang (trafficking) tiga kasus, penelantaran 165 kasus, eksploitasi 14 kasus, lainnya 150 kasus.

Baca juga: Kekerasan pada perempuan masih mendominasi di Bali

DP3A Sulteng juga merilis kekerasan perempuan paling banyak terjadi di lingkup rumah tangga yaitu sebanyak 1.130 sepanjang tahun 2016 hingga Oktober 2019.

"Dengan kata lain bahwa proporsi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebesar 48,8 persen dari total kekerasan yang terjadi di Sulawesi Tengah," ujarnya.

DP3A Sulteng menyebut kekerasan juga dialami perempuan di berbagai fasilitas umum seperti fasilitas kesehatan (rumah sakit, Puskesmas, dan sebagainya), dan fasilitas lainnya.

Berdasarkan data dinas tersebut, jumlah kekerasan yang terjadi di tempat-tempat fasilitas umum sebanyak 205 kasus atau sebesar 8,9 persen. Selain itu, kekerasan juga terjadi di sekolah-sekolah yaitu sebanyak 97 kasus atau sebesar 4,2 persen dan di tempat kerja sebanyak 52 kasus atau 2,2 persen.


Baca juga: Menteri Bintang minta organisasi perempuan berdayakan perempuan
Baca juga: Menteri PPPA puji pelindungan perempuan-anak di Aceh

 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020