"Volatilitas pencapaian target penerimaan pajak perlu diantisipasi dan dianalisis secara mendalam demi mendapatkan formula pemungutan pajak yang efektif dan "sustain"," ujar Yustinus dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Secara persentase, realisasi penerimaan pajak 2019 lebih rendah dibandingkan dua tahun terakhir, yakni di 2017, realisasi penerimaan pajak 89,7 persen dan di 2018 kembali meningkat menjadi 92,4 persen.
Baca juga: Ditjen Pajak dorong kepatuhan WP untuk tingkatkan penerimaan pada 2020
Namun realisasi 2019 tersebut masih lebih baik dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2015 dan 2016 yang mencapai 82 persen dan 81,6 persen.
Penerimaan pajak 2019 kembali tidak mencapai target, yaitu terealisasi Rp1.332 triliun atau 84,4 persen dari target. Dengan kata lain terjadi shortfall Rp245 triliun atau meleset Rp105 triliun dari outlook Pemerintah sebesar Rp140 triliun. Berarti 10 tahun terakhir pemerintah belum berhasil mencapai target pajak yang ditetapkan dalam APBN.
"Tahun 2019 sungguh menjadi tahun yang tidak mudah bagi dunia perpajakan. Tekanan ekonomi global, perlambatan ekonomi domestik, dan dinamika politik mewarnai kinerja sepanjang tahun," kata Yustinus.
Realisasi penerimaan pajak 2019 hanya tumbuh sebesar 1,24 persen. Pertumbuhan realisasi itu menjadi terendah semenjak 2009 pasca Global Financial Crisis (GFC) menghempas ekonomi dunia. Rendahnya pertumbuhan inilah yang menjelaskan rendahnya realisasi terhadap target penerimaan pajak dan perlu dikenali lebih detail penyebabnya.
Baca juga: Menkeu lantik komite pengawas perpajakan
"Dengan kata lain, rendahnya realisasi terhadap target terjadi bukan karena pemerintah telah mengesampingkan prinsip prudence dalam penyusunan APBN namun karena hal lain," ujarnya.
Menurut Yustinus, rendahnya pertumbuhan realisasi penerimaan disebabkan beratnya tantangan pemungutan pajak di 2019. Setidaknya ada lima penyebab, yaitu yang pertama tak bisa dipungkiri, kinerja penerimaan pajak sangat bergantung pada kondisi perekonomian, terutama harga komoditas.
"Ini permasalahan struktural yang tak dapat diperbaiki dalam jangka pendek. Turunnya harga komoditas di tahun 2019 menekan kinerja penerimaan pajak terutama dari sektor perkebunan, migas dan pertambangan," katanya.
Di samping harga komoditas, dari data makroekonomi dapat dilihat bahwa sektor perdagangan internasional juga menurun. Penurunan itu secara langsung akan berdampak pada penerimaan PPN Impor. Tak ayal, kinerja penerimaan PPN juga tertekan dengan realisasi yang hanya 81,3 persen.
Ketiga, insentif pajak yang cukup banyak digelontorkan, antara lain tax holiday, tax allowance, kenaikan PTKP, kenaikan threshold hunian mewah, dan restitusi dipercepat.
Selanjutnya, pemanfaatan data dan informasi yang belum optimal dan tahun politik yang memaksa dilakukannya moratorium tindak lanjut data atau informasi dan tertundanya pemungutan pajak beberapa sektor, seperti e-commerce.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020