Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang, Duta Besar Jepang untuk Libanon, Takeshi Okubo, bertemu Presiden Libanon Michel Aoun pada hari Selasa (8/1).
Ia menyebut penerbangan mantan bos Renault-Nissan Carlos Ghosn ke Libanon "sangat disesalkan", dan Okubo lebih lanjut meminta kerja sama dari Beirut, demikian Reuters, Rabu.
Tim hukum Ghosn sebelumnya mengeluarkan pernyataan beberapa jam sebelum konferensi pers di Libanon, tempat ia berlindung setelah melarikan diri dari Jepang pada 31 Desember.
Baca juga: Istri Ghosn tuding surat penangkapannya seperti tindakan balas dendam
Baca juga: Pernyataan Nissan atas pelarian Ghosn ke Lebanon
Bintang industri otomotif itu pernah mengatakan ia akan berjuang untuk mengembalikan reputasinya yang ternoda oleh tuduhan pelanggaran pidana sejak pemecatannya.
Ghosn sedang menunggu persidangan di Jepang atas tuduhan pelanggaran keuangan ketika ia menyelinap pergi dari kediamannya di Tokyo, mengarungi Jepang dengan shinkansen dan diselundupkan ke dalam jet sewaan yang mengantarnya dari Osaka ke Libanon melalui Istanbul.
Ghosn mengatakan dia melarikan diri dari sistem peradilan Jepang yang "dicurangi" setelah pihak berwenang menunda persidangannya hingga tahun 2021.
Dalam pernyataan mereka, pengacara Ghosn mengatakan Nissan "tidak pernah" mencoba untuk mewawancarai eksekutif, atau berbagi bukti dengannya, yang telah dikumpulkan terhadap dirinya.
Pemerintah Turki dan Jepang sedang menyelidiki bagaimana Ghosn diselundupkan keluar dari Jepang dan melalui bandara Turki dalam perjalanan ke Beirut. Interpol telah mengeluarkan "red notice" untuk mencari penangkapan Ghosn.
Pihak berwenang Jepang pada hari Senin mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk istri Ghosn, Carole, karena dugaan sumpah palsu sehubungan dengan transaksi keuangan suaminya.
Carole mengatakan kepada surat kabar Prancis Le Parisien bahwa jaksa penuntut Jepang "berharap untuk menekan suaminya" menjelang konferensi persnya di Libanon.
Pernyataan dari tim hukum Ghosn berupaya memusatkan perhatian pada tuduhannya bahwa ia adalah korban kudeta oleh eksekutif Nissan yang menentang menyerahkan lebih banyak wewenang pada Renault.
Baca juga: Ghosn tinggalkan Jepang setelah tidak diawasi "mata-mata" bayaran
Baca juga: Carlos Ghosn naik Shinkansen ke Osaka sebelum tinggalkan Jepang
Penyelewengan kebenaran
Ghosn ditangkap polisi Jepang pada 19 November 2018. Nissan mengatakan penyelidikan internal menemukan bahwa Ghosn telah terlibat dalam penggunaan pribadi uang perusahaan dan telah melaporkan pendapatannya yang melanggar hukum Jepang.
Dalam pernyataan mereka, pengacara Ghosn mengatakan klaim Nissan tentang "penyelidikan internal yang kuat dan menyeluruh" adalah "penyelewengan kebenaran."
Sebaliknya, pengacara itu menulis, penyelidikan itu "dimulai dan dilaksanakan untuk tujuan spesifik, yang telah ditentukan sebelumnya untuk mencegah Carlos Ghosn mengintegrasikan Nissan dan Renault lebih lanjut, yang mengancam kemerdekaan Nissan."
Ghosn telah membantah semua tuduhan terhadapnya dan mengatakan dia adalah korban "pengkhianatan" dan "konspirasi" oleh eksekutif Nissan yang ingin menggagalkan upayanya untuk menggabungkan kedua produsen mobil.
Baca juga: Jepang perintahkan prosedur migrasi lebih ketat pasca kaburnya Ghosn
Baca juga: Carlos Ghosn pakai jet ilegal tinggalkan Jepang, dibantu "orang dalam"
Tim hukum Ghosn juga menuduh Nissan mengizinkan Hari Nada, seorang eksekutif "yang perilakunya sendiri adalah subjek investigasi," untuk menjalankan penyelidikan Ghosn.
Pernyataan itu juga menuduh bahwa Latham & Watkins, firma hukum yang membantu penyelidikan Nissan, tidak independen karena telah lama bertindak sebagai penasihat pihak luar bagi perusahaan.
Pengacara Ghosn mengatakan penyelidikan Nissan gagal mengungkap bukti bahwa CEO Hiroto Saikawa saat itu juga mendapat "manfaat dari kompensasi yang tidak tepat".
Saikawa mengundurkan diri tahun lalu setelah mengakui bahwa ia dibayar berlebihan karena melanggar prosedur internal.
Baca juga: Perjalanan Carlos Ghosn "melarikan diri" dari Jepang ke Lebanon
Baca juga: CEO Nissan akui terima uang di luar prosedur perusahaan
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020