Agensi yang menaungi TWICE tersebut juga memberikan pernyataan terkait tindakan hukum yang dilakukan, seperti dilaporkan Soompi pada Rabu.
"Halo, ini adalah JYP Entertainment. Pada 8 Januari kami mengajukan tuntutan pidana ke Kantor Polisi Gangnam Seoul terhadap seorang pria yang dua kali telah menguntit anggota TWICE, Nayeon, dengan tuntutan Mengganggu Jalannya Bisnis (Undang-Undang Pidana Korea Selatan Pasal 314)," tulis JYP dalam pernyataannya.
Selanjutnya, JYP juga mengajukan perintah penahanan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 7 Januari.
"Sebelumnya, penguntit yang berusaha mendekati Nayeon sudah terus-menerus diperingatkan oleh pihak kepolisian, supaya tidak mendekati Nayeon. Namun, penguntit terus menerus mengambil tindakan dan mengabaikan peringatan tersebut."
Pada tanggal 1 Januari, si penguntit kembali berusaha mendekati Nayeon, dengan menaiki pesawat yang sama kemudian mendekati tempat di mana Nayeon duduk.
Tindakan penguntit tersebut juga mengganggu kenyamanan penumpang, terutama anggota TWICE.
"Seiring dengan langkah-langkah yang disebutkan di atas, kami akan terus mengambil semua langkah tegas untuk memastikan keamanan artis kami."
Baca juga: Penguntit mendekati saat naik pesawat, Nayeon TWICE dilindungi polisi
Baca juga: JYP rilis pernyataan terkait penyebaran data pribadi Dahyun Twice
Baca juga: JYP Entertainment bawa kasus "sasaeng fans" GOT7 ke ranah hukum
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020