Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengaku tidak mengingat Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mendorong agar caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dipilih sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu (PAW) dalam rapat pleno.Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya dari masing-masing pihak, tetapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini (Riezky Aprilia) karena undang-undang mengatakan begitu
"Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya dari masing-masing pihak, tetapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini (Riezky Aprilia) karena undang-undang mengatakan begitu," tutur Arief dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis malam.
Terkait benar tidaknya Wahyu Setiawan mengupayakan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin Kiemas, Arief menegaskan kebijakan KPU RI terkait anggota DPR PAW tersebut sudah final.
Baca juga: KPU segera gelar rapat pleno tentukan nasib Wahyu Setiawan
Pemilihan Riezky Aprilia, alih-alih Harun Masiku dikatakannya sesuai aturan yang berlaku, yakni pengganti caleg terpilih yang tidak mampu menjalankan tugas adalah caleg peringkat suara terbanyak berikutnya.
Terkait putusan MA yang menyatakan partai adalah penentu suara dan PAW, Arief mengakui tidak dapat dijalankan karena berseberangan dengan UU Pemilu.
"Itu tidak mungkin bisa dijalankan karena undang-undang yang mengatur proses pemilu tidak mengatur demikian. Kalau ada kami tuangkan dalam sertifikat berita acaranya," ujar Arief.
KPU memandang sengketa hasil pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI PAW.
Baca juga: Ini kronologi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Dalam konstruksi, KPK menjelaskan pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan materi itu terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019 dan ditetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu. Penetapan MA kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.
Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Selama proses itu, Wahyu Setiawan berjanji mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti.
Kemudian pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.
Baca juga: KPK imbau kader PDIP Harun Masiku serahkan diri
Baca juga: Wahyu Setiawan tersangka, Ketua KPU minta maaf
Baca juga: Wahyu Setiawan sebut "siap mainkan" bantu Harun Masiku
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020