"Sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi Kantor PDI Perjuangan tanpa surat tugas. Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan," kata Arteria dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Ketua KPU benarkan penyidik KPK geledah ruangan Wahyu Setiawan
Baca juga: KPK benarkan geledah kantor KPU
Baca juga: OTT komisioner KPU, PBNU: Yang penting jangan tebang pilih
Dia menjelaskan, informasi tentang penyelidik KPK tidak memiliki surat tugas itu dibenarkan Kapolsek Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq yang berada di lokasi.
Karena itu dia menilai apa yang dilakukan penyelidik KPK tersebut tidak sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Kami selalu senapas dengan kehendak rakyat yang ingin KPK kuat dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujarnya.
Dia mengatakan PDIP tidak ada sedikitpun niat menghambat apalagi menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun menurut dia, kita juga harus adil dan jernih dalam menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut supaya tidak terbawa arus pihak tertentu yang ingin mengambil manfaat politik dengan cara mendiskreditkan PDI Perjuangan.
"Sekjen PDI Perjuangan sudah menegaskan bahwa PAW anggota DPR adalah kedaulatan partai. Jika ada oknum yang mengomersialkan usaha PAW tersebut, itu adalah tindakan pribadi dan PDI Perjuangan dipastikan mengambil tindakan tegas pada oknum tersebut," katanya.
Arteria mengatakan PDI Perjuangan taat hukum dan sanksi pemecatan langsung diberikan partai pada kader yang tertangkap tangan korupsi.
Menurut dia, PDI Perjuangan terus berbenah dalam tata kelola partai, di antaranya dengan melakukan audit keuangan partai yang dilakukan auditor independen secara rutin.
"Apakah kasus OTT Wahyu Setiawan diarahkan untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan sekaligus untuk mengaburkan perhatian publik pada skandal Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara Rp13 triliun? Kebenaran pasti akan menemukan jalannya," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020