Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Senin, mengatakan saat ini belum ada calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan untuk Pilkada, sehingga bila sudah berdiri pos pemenangan maka belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran kampanye.
"Saat ini belum masuk kepada proses tahapan kampanye, karena belum ada bakal calon, kalau semisal di lapangan ditemukan ada beberapa pos pemenangan atau mungkin pos yang terkait dukungan, tentunya Bawaslu juga belum bisa melakukan suatu penindakan," katanya.
Dia juga mengatakan, untuk pencalonan pada Pilkada Bantul 2020 saat ini baru tahapan sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pimpinan partai politik, sementara tahapan pendaftaran calon dilaksanakan pada Juni.
"Dari sisi pemenuhan syarat materiil terkait dengan tahapannya memang belum ada subjeknya, siapa yang akan menjadi subjek (dicalonkan), karena dari partai sendiri juga belum memutuskan siapa yang akan dicalonkan," katanya.
Akan tetapi, kata dia, setidaknya Bawaslu sudah bisa menjadikan atau memetakan terkait dengan apa yang mungkin akan terjadi di wilayah Bantul khususnya untuk saat ini yang sudah ada pos-pos pemenangan seperti itu.
"Sehingga pemetaan itulah yang kita jadikan referensi untuk kita akan menyusun strategi pengawasan, dan meskipun saat ini belum pada tahapan terkait dengan pencalonan dari yang diusung partai tapi kita tetap akan profesional dalam pengawasan," katanya.
Harlina mengatakan, akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait terutama partai, agar supaya partai mengikuti aturan main yang ada sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga meski ada kalimat misalnya 'mencuri start' meskipun kita sulit menentukan apakah itu sudah mencuri start atau belum karena kita juga belum tahu apakah memang bakal calon itulah nanti yang akan dijadikan calon," katanya.
Baca juga: Bawaslu ingatkan parpol tentang larangan politik uang jelang pilkada
Baca juga: Bawaslu Bantul ganti empat pengawas TPS saat PSU
Baca juga: Bawaslu Bantul sebut pemilu serentak sebaiknya dikaji
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020