• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil dua tersangka korupsi pengadaan barang/jasa Solok Selatan

KPK panggil dua tersangka korupsi pengadaan barang/jasa Solok Selatan

14 Januari 2020 10:49 WIB
KPK panggil dua tersangka korupsi pengadaan barang/jasa Solok Selatan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2020). ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil dua tersangka kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Dua tersangka, yakni Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar (MYK).

Baca juga: Bupati Solok terima suap terkait pembangunan jembatan dan masjid

Baca juga: Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mundur dari Ketua DPC Gerindra

Baca juga: Bupati Solok Selatan dicegah ke luar negeri


"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap Muzni selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019 lalu.

Pada 7 Mei 2019, KPK telah menetapkan Muzni dan Kahar sebagai tersangka. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020