"Peradilan etik ini tetap berjalan karena kejadian ini terjadi saat yang bersangkutan menjadi komisioner aktif," kata Muhammad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Viryan: KPU siap hadir kalau dipanggil KPK
Baca juga: KPK geledah ruang kerja dan rumah dinas Wahyu Setiawan, sita dokumen
Baca juga: Perludem: OTT Wahyu Setiawan jadi guncangan berat KPU
Dia mengatakan Wahyu Setiawan telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden dan secara administratif kalau Presiden belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, berarti yang bersangkutan masih menjadi komisioner KPU.
Menurut dia, nanti Presiden akan menyikapi dan memberhentikan sebagai komisioner, memberhentikan secara administratif namun peradilan etik tetap berjalan.
"Sidangnya akan berjalan besok namun terkait SK, sepertinya Presiden masih berada di luar negeri," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaporan dugaan pelanggaran etik diatur dalam UU siapa saja apakah dari masyarakat, peserta dan pemantau Pemilu, dan DKPP dalam posisi tidak bisa menolak laporan tersebut.
Menurut dia, meskipun di pasal lain kalau laporan itu sudah masuk, baru diverifikasi formil materil apakah memenuhi syarat untuk disidang atau tidak.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan Komisoner KPU Wahyu Setiawan ke DKPP terkait kasus dugaan kasus dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) yang menjerat Wahyu.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020