Ketua Bawaslu Kepri Muhamad Sjahri Papene, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan jumlah anggota KPU Batam seharusnya lima orang, namun KPU RI hanya melantik empat orang.
Ia khawatir permasalahan tersebut mengganggu pelaksanaan penyelenggaraan pilkada. Dalam rapat pleno, misalnya, KPU Batam akan kesulitan mengambil keputusan karena jumlahnya genap.
Karena itu, Bawaslu Kepri mengingatkan agar ditambah satu orang, meski surat itu tidak ditembuskan ke KPU RI. Bawaslu Kepri pada dasarnya memahami penetapan dan pelantikan anggota KPU provinsi maupun kabupaten dan kota merupakan wewenang KPU RI.
"Kami sudah layangkan surat ke KPU Kepri terkait persoalan itu. Ini bagian dari pengawasan, mengingat tahapan pilkada sudah berjalan," ujarnya.
Terkait surat tersebut, Komisioner KPU Kepri, Arison mengaku belum membaca secara terperinci isi surat tersebut. Namun ia memastikan KPU Kepri tidak menjawab surat tersebut lantaran wewenang untuk menetapkan dan melantik anggota KPU Batam bukan pada KPU Kepri, melainkan KPU RI.
Bahkan sampai sekarang KPU Kepri belum mengetahui kapan KPU RI akan menetapkan dan melantik satu anggota KPU Batam.
"Kami juga belum mengetahui mekanisme apa yang digunakan untuk menambah satu anggota KPU Batam. Selama proses perekrutan PAW anggota KPU Batam, peran kami hanya sebatas memfasilitasi kebutuhan KPU RI," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu ajak masyarakat Kepri perkuat pengawasan pilkada
Baca juga: Bawaslu Kepri: Peserta Panwascam dapat ajukan keberatan
Baca juga: Bawaslu Kepri pantau perekrutan Komisioner KPU Batam
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020