• Beranda
  • Berita
  • Dalam RDP, anggota Komisi II soroti kasus OTT Wahyu Setiawan

Dalam RDP, anggota Komisi II soroti kasus OTT Wahyu Setiawan

14 Januari 2020 16:54 WIB
Dalam RDP, anggota Komisi II soroti kasus OTT Wahyu Setiawan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. (Imam B)

Pak Arief, jangan manggut-manggut saja, tegak pak, jangan tunduk. Nanti kita akan ketahuan siapa saja yang bermain. Satu komisioner ataukah komisioner yang lain (ikut) mencicipi?"

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan komisioner KPU, para anggota Komisi II DPR menyoroti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kejadian yang menimpa salah satu komisioner," kata anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Kammarussamad dalam RDP Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: DKPP: Peradilan etik terkait Wahyu Setiawan tetap jalan

Baca juga: KPK geledah ruang kerja dan rumah dinas Wahyu Setiawan, sita dokumen

Baca juga: Viryan: KPU siap hadir kalau dipanggil KPK


Dia menilai akar masalahnya adalah konsistensi dalam mempertahankan sistem Pemilu yang telah disepakati dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu proporsional terbuka dengan suara terbanyak.

Menurut dia, kalau kita konsisten dengan aturan itu, maka kita tidak memiliki penafsiran dan tidak mengakomodasi yang lahir dari sebuah sengketa di luar mekanisme kepemiluan yaitu Bawaslu dan MK.

"Kita tidak mengenal pengadilan umum dalam sengketa Pemilu apalagi fatwa. Karena itu saya hargai keputusan pleno KPU yang konsisten berpegang teguh terhadap keputusan pleno KPU sebelumnya dengan menetapkan sistem suara terbanyak sebagai anggota DPR terpilih," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-Perjuangan Johan Budi menilai ada perubahan sikap yang ditunjukkan komisioner KPU pasca-OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Dia menilai integritas dari masing-masing komisioner KPU akan diuji ketika ada penegak hukum yang akan mengusut secara tuntas terhadap kasus tersebut.

"Pak Arief, jangan manggut-manggut saja, tegak pak, jangan tunduk. Nanti kita akan ketahuan siapa saja yang bermain. Satu komisioner ataukah komisioner yang lain (ikut) mencicipi?" ujarnya.

Politisi PDIP itu menilai kasus yang menjerat Wahyu merupakan modus baru karena selama ini kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan komisioner KPU terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Dia juga meminta agar segera dicari komisioner KPU yang baru menggantikan Wahyu yang telah mengundurkan diri agar pelaksanaan Pilkada serentak ini berjalan dengan baik.

"Baru atau sudah lama, baru ketahuan sekarang, saya juga tidak tahu. Dan ternyata bisa juga dimainkan juga oleh komisioner," ujarnya.

RDP Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, dan Yaqut Cholil Qoumas.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020