Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu mengatakan bahwa pimpinan KPK pada prinsipnya sudah menyetujui untuk memfasilitasi pemeriksaan etik terhadap Wahyu.
Namun, Ali belum bisa memastikan lebih lanjut perihal lokasi pemeriksaan etik terhadap Wahyu tersebut.
"Saat ini sedang dikoordinasikan. Prinsipnya pimpinan sudah setuju untuk difasilitasi," ungkap Ali.
Baca juga: Rabu, DKPP lakukan pemeriksaan etik Wahyu Setiawan
Sementara itu, Wahyu tampak mendatangi gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.15 WIB.
Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya terkait pemeriksaan etik, ia hanya meminta didoakan saja.
"Insya Allah doakan saja, pagi ini mau ketemu penyidik dulu," ujar Wahyu.
Baca juga: Dalam RDP, anggota Komisi II soroti kasus OTT Wahyu Setiawan
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: Pengamat: Tidak mengacu UU baru OTT terhadap Wahyu Setiawan tidak sah
Baca juga: KPK menggeledah apartemen milik Harun Masiku
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020