Kementerian Keuangan memastikan pengubahan skema penyaluran dana desa akan mulai dilakukan pada 2020 untuk mempercepat realisasi distribusinya kepada masyarakat.Dampak dari kebijakan penyaluran ini dana desa dapat lebih cepat diterima oleh desa
"Dampak dari kebijakan penyaluran ini dana desa dapat lebih cepat diterima oleh desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam temu media di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Sri Mulyani telah hentikan penyaluran dana untuk 56 desa fiktif
Astera menjelaskan kebijakan baru yang ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa mengubah skema penyaluran dari 20 persen, 40 persen dan 40 persen menjadi 40 persen, 40 persen dan 20 persen.
Penyaluran dana desa tahap I sebanyak 40 persen dilakukan paling cepat Januari dan paling lambat Juni dengan membutuhkan dokumen pencairan seperti peraturan kepala daerah, surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari kepala daerah dan peraturan desa mengenai APBDesa.
Penyaluran dana desa tahap II juga dilakukan 40 persen dengan pencairan paling cepat Maret dan paling lambat Agustus, melalui dokumen laporan realisasi penyerapan tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi pencairan tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran tahap I minimal 35 persen.
Penyaluran dana desa tahap III dilakukan sebanyak 20 persen yang dapat dicairkan paling cepat pada Juli, dengan distribusi membutuhkan laporan realisasi penyerapan sampai tahap II minimal 90 persen dan capaian keluaran sampai tahap II minimal 75 persen.
"Dalam hal dokumen persyaratan penyaluran tidak disampaikan, dana desa tidak disalurkan, sehingga menjadi sisa dana desa di rekening kas umum negara," kata Astera.
Menurut dia, ketentuan baru juga menyempurnakan kebijakan pengalokasiannya sehingga terdapat penyesuaian bobot alokasi dasar maupun alokasi formula yang dilakukan secara proposional dan pemberian alokasi afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi.
Selain itu, tambah Astera, terdapat pemberian alokasi kinerja kepada desa-desa dengan kinerja terbaik dan pemberian dukungan untuk pengentasan kemiskinan serta peningkatan porsi untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi desa.
"Ketentuan ini juga memperbaiki pengelolaan dana desa melalui pelatihan dan pembinaan aparat desa, peningkatan kompetensi tenaga pendamping dan penguatan sistem pengawasan," katanya.
Dengan demikian, formulasi pengalokasian dana desa yang sebelumnya mencakup 72 persen alokasi dasar, 25 persen alokasi formula dan tiga persen alokasi afirmasi menjadi 69 persen alokasi dasar, 28 persen alokasi formula dan 1,5 persen masing-masing alokasi afirmasi dan alokasi kinerja.
Selain penyempurnaan besaran tahapan penyaluran, penyaluran dana desa pada 2020 juga akan langsung disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) dengan tetap tercatat di APBD Kabupaten Kota.
Perbaikan ini mempunyai tujuan agar dana desa lebih cepat diterima oleh desa, penyaluran ke desa tidak perlu menunggu kesiapan semua desa, simplifikasi persyaratan penyaluran, dan penyaluran yang dapat dilakukan setiap minggu.
Meski penyaluran dilakukan langsung ke desa, pemerintah Kabupaten Kota tetap memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan penyaluran dari desa, yang kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk proses penyaluran.
Dengan adanya ketentuan baru, maka mulai 2021, terdapat mekanisme apresiasi bagi desa yang mempunyai status mandiri berdasarkan indeks desa, yakni penyaluran dana desa yang dimungkinkan untuk dilakukan dalam dua tahap.
Sementara itu, pemerintah mengalokasikan dana desa dalam APBN 2020 sebesar Rp72 triliun atau lebih tinggi dari pagu APBN 2019 sebesar Rp70 triliun.
Baca juga: Dana Desa tahap pertama bakal dicairkan 40 persen
Baca juga: Indef: Dana desa belum naikan kesejahteraan masyarakat pedesaan
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020