"Upaya penyelesaian kewajiban pembayaran pembayaran pemegang polis ini merupakan masalah hati nurani bangsa, bahwa negara kita turut hadir dan bertanggung jawab atas segala permasalahan yang disebabkan institusi di lingkungannya," kata Nevi Zuairina dalam rilis di Jakarta, Rabu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa pada awal pembahasan kasus Jiwasraya yang dibawa ke DPR pada 5 Desember 2019 lalu, telah disampaikan analisis bahwa ada dugaan investasi pada satu saham dengan nilai cukup besar yang bisa menimbulkan potensi gelembung.
jBaca juga: Anggota Komisi VI DPR minta PPATK ikut selesaikan kasus Jiwasraya
Ia berpendapat bila pihak terkait sebelumnya dapat dengan cepat menangani kasus tersebut, tentunya tidak akan serumit seperti sekarang ini penanganannya.
"Secara logika, bila dijalankan dengan tepat, Jiwasraya ini mestinya tidak sampai rugi. Saya secara pribadi menyarankan kepada pemerintah agar ada fokus penyelesaian penyelamatan dana nasabah selain proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Belajar dari kasus Jiwasraya ini, ujar dia, adalah hal yang paling mendasar untuk ke depannya agar pemerintah perlu segera membentuk lembaga penjamin polis, agar kasus gagal bayar polis asuransi tidak terulang kembali, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.
Baca juga: FKPPI Jakarta desak DPR bentuk Pansus Jiwasraya-Asabri
Sebagaimana diwartakan, Rapat internal Komisi VI DPR RI yang digelar Rabu (15/1) memutuskan untuk membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) terkait kasus yang membelit BUMN PT Asuransi Jiwasraya, yakni Panja PT Asuransi Jiwasraya Persero,Panja Perdagangan Komoditas, dan Panja BUMN Energi.
"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," kata Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pada rapat internal yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih tersebut, Rieke menyampaikan bahwa proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan, tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR.
Di tempat terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan "holdingisasi" PT Asuransi Jiwasrata (Persero) untuk menyelamatkan perusahaan milik negara tersebut dapat mulai dilakukan pada pertengahan Februari 2020.
"Holdingisasi kan baru ditandatangani prosesnya pada pertengahan Februari, dari situ baru bisa terlaksana. Memang kita harus ikuti 'step by step' dari pembentukan holding itu sendiri," kata Erick di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 (gagal bayar). Kesulitan keuangan ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020