Pembunuh dokter di Beijing divonis mati

16 Januari 2020 18:26 WIB
Pembunuh  dokter di Beijing divonis mati
Ilustrasi : vonis hakim diputus dalam perkara hukum di pengadilan .(Antara)
Sun Wenbin (55), pelaku pembunuhan terhadap dokter di salah satu rumah sakit di Beijing, China, dijatuhi hukuman mati, Kamis.

Dalam sidang di pengadilan Beijing terungkap bahwa Sun menikam leher Yang Wen yang bekerja di instalasi gawat darurat Rumah Sakit Umum Penerbangan Sipil (CAGH) di Distrik Chaoyang pada 24 Desember 2019.

Oleh karena lukanya cukup parah, maka dokter perempuan itu meninggal dunia keesokan harinya.

Pelaku merupakan anak dari pasien perempuan berusia 95 tahun yang terbaring lemah selama beberapa tahun akibat stroke.

Sun didakwa dengan pasal pembunuhan secara sengaja seperti dikutip China Daily.

Baca juga: China hukum mati pembunuh 11 perempuan
Baca juga: Pengadilan China hukum mati dua orang di Xinjiang


Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya dengan melakukan perbuatan yang disengaja hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sesuai dengan konstitusi di China, pembunuhan yang disengaja tersebut termasuk tindak pidana sangat serius dan pelakunya bisa dihukum sangat berat.

Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa meskipun mengakui perbuatannya setelah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, tindak kejahatannya itu telah menyebabkan konsekuensi yang sangat serius dan berdampak sosial yang sangat besar.

Namun hukuman mati di China hanya bisa dieksekusi setelah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung setempat.

Sejauh ini belum diketahui, apakah Sun akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Beijing atau tidak. 

Baca juga: Tiongkok hukum mati delapan perusuh Xinjiang
Baca juga: Ipar Liu Xiaobo dihukum 11 tahun penjara

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020