• Beranda
  • Berita
  • Kehati minta Omnibus Law cerminkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Kehati minta Omnibus Law cerminkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

16 Januari 2020 22:11 WIB
Kehati minta Omnibus Law cerminkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Pembina Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) Emil Salim. (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Direktur Eksekutif Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) Riki Frindos mengatakan Omnibus Law harus mampu melindungi kelestarian keanekaragaman hayati dan mencerminkan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan  di tengah meningkatkan investasi di Tanah Air.

"Harapan kita menggunakan Omnibus Law ini dalam konteks komitmen kita terhadap Sustainable Development Goals," kata Riki menjelaskan soal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di Jakarta, Kamis.

Riki menuturkan Omnibus Law harus mendukung upaya pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.

Baca juga: HuMa harapkan Omnibus Law juga tingkatkan pelestarian SDA

"Pemahaman bahwa lingkungan secara umum adalah sebetulnya basis dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," katanya.

Menurut dia, di tengah menjalankan pembangunan, pelestarian keanekaragaman hayati tetap menjadi prioritas dan tidak boleh dikesampingkan. Keanekaragaman hayati terancam oleh berbagai hal seperti alih fungsi lahan, deforestasi, penebangan ilegal, serta polusi udara, tanah dan air.

Sebesar 23 persen lahan hutan Indonesia telah berkurang sejak 1990, yang juga berarti sebagian sumber daya hayati hilang.

Untuk itu, upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya hayati secara berkelanjutan di Indonesia harus mendapat porsi utama baik dalam kerangka kebijakan politik, pengembangan ekonomi nasional hingga sistem pendidikan dan kesadartahuan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Akademisi ingatkan perimbangan omnibus law dengan penataan kelembagaan
Baca juga: Akademisi nilai wacana Amdal ke omnibus law kikis penghambat investasi
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020