Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono memastikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah minimum pekerja sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir.upah minimum itu juga tidak dapat ditangguhkan sehingga perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum terlepas dari kondisi perusahaan tersebut.
“Upah minimum tidak turun, dipastikan tidak turun. Itu dulu prinsipnya jadi jangan ada ke kekhawatiran di mana-mana nanti wah ini akan terjadi penurunan upah minimum,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.
Susiwijono mengatakan bahwa upah minimum itu juga tidak dapat ditangguhkan sehingga perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum terlepas dari kondisi perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, nilai upah minimum justru berpotensi semakin naik dengan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih proporsional.
“Tidak dibikinkan secara nasional tapi mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah per provinsi yang selama ini juga ada angkanya dari BPS,” ujarnya.
Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung pekan depan
Di sisi lain, peraturan terkait upah minimum tersebut hanya berlaku bagi pegawai baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun serta akan disesuaikan untuk yang memiliki kompetensi lebih.
“Pekerja baru itu pun sesuai kompetensinya bisa saja menerima upah di atas upah minimum yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu untuk pegawai lebih dari satu tahun maka sistem pengupahannya akan mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
“Jadi itu ada aturannya sendiri untuk yang pekerja di atas satu tahun,” katanya.
Susiwijono melanjutkan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk industri padat karya yaitu dengan dapat melakukan penghitungan upah minimum sendiri.
“Supaya mereka tetap bisa mempertahankan kelangsungan usahanya dan tetap menjamin para pekerjanya untuk bisa bekerja di sana,” katanya.
Baca juga: Pemerintah berikan JKP untuk lindungi pekerja kena PHK
Susiwijono menjelaskan terkait ketentuan upah per jam hanya diperuntukkan bagi beberapa jenis pekerjaan seperti pekerjaan paruh waktu, pengacara, atau pekerjaan lainnya yang memang diberikan upah per jam.
“Itu pun sistem per jam tetap melindungi hak pekerja sehingga upah yang berbasis per jam tadi tidak menghapus ketentuan upah minimum. Jadi kalau ada per jam tetap harus diberikan minimumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan pengaturan upah per jam diciptakan karena sebelumnya belum ada yang mengatur sehingga ke depannya para pekerja yang dibayar per jam dapat lebih terjamin kesejahteraannya.
"Jangan dipahami ‘Kok diubah per jam sehingga merugikan, karena produktivitas tidak sampai segitu, akhirnya nanti yang diterima lebih rendah’ Tidak ada seperti itu,” katanya.
Baca juga: Menperin sebut gaji per jam akan tingkatkan produktivitas industri
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020