• Beranda
  • Berita
  • Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung pekan depan

Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung pekan depan

17 Januari 2020 20:28 WIB
Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung pekan depan
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (ANTARA/AstridFaildatulHabibah)

Pertumbuhan 6 persen ini kita butuhkan minimal untuk menampung yang 7 juta plus 2 juta tadi

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa pemerintah kini sedang mengkaji terkait draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang ditargetkan akan selesai pada pekan depan.

“Kamis kemarin kami sisir kembali karena materinya ini besar sekali. Empat hari sedang kita bahas nih, baru selesai nanti pada Minggu sehingga per Senin baru ada draf RUU nya,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan proses pembahasan yang memakan waktu sekitar dua bulan itu mengundang beberapa narasumber seperti ahli hukum, akademisi, serta asosiasi sehingga dapat dibahas secara mendalam oleh 31 K/L.

Susiwijono menyebutkan dalam Omnibus Law tersebut mencakup 11 klaster dan 18 sub klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM.

Kemudian tentang Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi.

Susiwijono menuturkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang mengatur terkait investasi itu juga akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia yang semakin hari terus meningkat.

Ia menyebutkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengangguran pada kuartal III hingga akhir 2019 ada sekitar 7,05 juta orang serta tambahan angkatan kerja baru sebanyak 2 juta orang.

Sementara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6 persen.

“Pertumbuhan 6 persen ini kita butuhkan minimal untuk menampung yang 7 juta plus 2 juta tadi,” katanya.

Ia menjelaskan 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap 300 ribu hingga 400 ribu pekerja sehingga jika dihitung selama lima tahun terakhir pertumbuhan Indonesia 5 persen maka penyerapannya hanya 2 juta orang.

“Sedangkan yang perlu yang 9 juta tadi jadi harus dipikirkan bersama-sama. Pemerintah harus mem-balance antara kepentingan dengan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja,” jelasnya.

Ia melanjutkan, 1 persen pertumbuhan ekonomi diperlukan sekitar Rp800 triliun investasi sedangkan sampai kuartal III-2019 realisasinya hanya Rp601 triliun sehinga perlu didorong supaya meningkat.

Oleh sebab itu, ia menegaskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan semata-mata untuk membuka pintu lebar bagi para investor asing atau memberi karpet merah kepada mereka.

Ia mengatakan tujuan pemerintah adalah untuk menjaga kebutuhan agar pengusaha bisa membuat iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.

“Lapangan pekerjaan kita buka bisa menyelesaikan 9 juta orang yang masih menganggur dan belum bekerja tadi sehingga balance tiga hal itu,” katanya.


Baca juga: Komisi IX DPR RI bentuk tim kaji Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
Baca juga: Mahfud: Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung
Baca juga: Omnibus law lapangan kerja dinilai jadi kunci geliatkan manufaktur

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020