"Pekan lalu Raker dengan Jaksa Agung belum selesai, baru pemaparan saja dan belum ditindaklanjuti teman-teman Komisi III DPR untuk bertanya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, Komisi III DPR akan menanyakan terkait perkembangan penanganan kasus di PT. Jiwasraya, apakah sudah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan dalam ranah pidana.
Desmond menilai tidak bisa begitu saja uang nasabah dibayarkan negara namun perlu didalami pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi di Jiwasraya.
"Mereka, salah satu orang yang ditahan Kejaksaan, sebelum dia ditahan masih jualan saham berarti ada hal-hal yang tidak sekedar hukum yang bisa diselesaikan. Inilah yang akan kita perdalam," ujarnya.
Menurut dia, Komisi III DPR akan menanyakan dan mendalami komitmen Kejaksaan dalam menangani persoalan tersebut.
Dia mengatakan kalau jawaban Kejaksaan tidak memuaskan maka ada kemungkinan Komisi III DPR membuat Panitia Kerja (Panja) yang secara khusus mendalami persoalan tersebut.
"Komisi VI DPR berkaitan dengan BUMN, Komisi III DPR berkaitan dengan soal penegakan hukum. Dalam konteks ini tentunya melakukan pengawasan terhadap Kejagung dalam penanganan Jiwasraya dari aspek hukum," katanya.
Baca juga: Komisi III: Legislatif tidak berhak tentukan status sebuah kasus
Baca juga: Komisi III hati-hati tentukan sikap terkait kasus Jiwasraya
Baca juga: Jaksa Agung jelaskan penanganan kasus Jiwasraya
Baca juga: Komisi III Raker bersama Kejagung, FPKS akan soroti kasus Jiwasraya
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020