• Beranda
  • Berita
  • Kejagung periksa mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim di gedung KPK

Kejagung periksa mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim di gedung KPK

20 Januari 2020 13:52 WIB
Kejagung periksa mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim di gedung KPK
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (kanan), tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (HR), tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di gedung KPK, Jakarta, Senin.

"Fasilitasi dan koordinasi KPK dan Kejagung. Selain titip tahanan juga tempat pemeriksaannya," ucap Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tersangka Hendrisman yang mengenakan rompi tahanan Kejagung tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB.

Baca juga: Komisi III tidak ingin permasalahan Jiwasraya dilokalisir

Diketahui, KPK pada Senin (13/1) lalu juga telah memfasilitasi kebutuhan Kejagung terkait penitipan dua tahanan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dua tersangka, yakni Hendrisman Rahim dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BT).

"Keduanya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya ke beberapa perusahaan periode 2008-2018," ucap Ali di gedung KPK, Jakarta Senin (13/1).

Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di dua rutan, yaitu Hendrisman di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Benny di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," ungkap Ali.

Selain dua orang tersebut, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Komisi III Raker panggil Kejagung, lanjutkan pembahasan Jiwasraya

Baca juga: Penyelesaian Jiwasraya harus kedepankan transformasi ketimbang politik

Baca juga: Komisi III DPR minta Kejagung mempercepat penanganan kasus Jiwasraya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020