"Kalau dilokalisir itu, seperti luka yang tidak bisa sembuh ke depannya, ada fitnah-fitnah," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menilai seharusnya penanganan kasus tersebut transparan agar semua terbuka, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut sehingga tidak ada fitnah-fitnah yang berkembang di masyarakat.
Menurut dia, proses hukum tersebut harus lebih terbuka agar negara ini lebih baik dan masyarakat tidak tersakiti.
"Negara ini kan yang terjebak persoalan fitnah-fitnah, seharusnya 'clear' agar negara ini lebih baik, agar lebih terbuka. Sehingga tidak ada hal ditutupi, agar masyarakat tidak tersakiti gitu," ujarnya.
Dia menginginkan agar penanganan kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung dapat diselesaikan secara tuntas dan Komisi III DPR belum bisa memberikan tenggat waktu bagi Kejaksaan untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut.
Desmond mengapresiasi kalau Kejaksaan menargetkan waktu dua bulan agar kasus Jiwasraya tuntas.
"Itu luar biasa (Kejaksaan menargetkan waktu dua bulan), semoga saja," katanya.
Jampidsus Adi Toegarisman di Kompleks Parlemen, mengatakan pihaknya tidak ingin mengomentari apabila kasus tersebut dibawa pada isu-isu non-konteks proses penegakan hukum, termasuk terkait melibatkan pihak-pihak di lingkaran kekuasaan.
Menurut dia, Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut harus melihat fakta yang terjadi.
"Ya tetap kami laksanakan, kami harus menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Komisi III Raker panggil Kejagung, lanjutkan pembahasan Jiwasraya
Baca juga: Komisi III hati-hati tentukan sikap terkait kasus Jiwasraya
Baca juga: Jaksa Agung jelaskan penanganan kasus Jiwasraya
Baca juga: Komisi III: Legislatif tidak berhak tentukan status sebuah kasus
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020