Ratusan buruh dari dua serikat pekerja di daerah ini yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam aksinya menyampaikan enam tuntunan kepada DPRD.
Roslan, Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu dalam orasinya menyampaikan enam tuntunan buruh, yakni para buruh di daerah ini menolak pengurangan atau penghilangan pesangon, menghilangkan upah minimum, penerapan alih daya (outsourcing) semakin masif, lapangan kerja bagi TKA, penghilangan jaminan sosial untuk pekerja, dan menghilangkan sanksi pidana kepada pengusaha curang.
Baca juga: KSPI minta DPR tolak RUU Cipta Lapangan Kerja
Baca juga: Anggota DPR ingin semua pihak bersabar terkait "omnibus law"
Baca juga: Komisi IX DPR RI bentuk tim kaji Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja
Dia meminta anggota dewan memastikan seluruh perusahaan di daerah ini agar membayar gaji karyawan maupun buruh sesuai dengan upah yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Kami meminta kepada para wakil rakyat supaya melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di daerah ini agar membayar upah buruh dan karyawannya sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya pula.
Apabila perusahaan di daerah ini melanggar aturan, atau tidak membayar upah buruh dan karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka harus ada sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ini.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, sebanyak enam tuntutan yang disampaikan kepada anggota DPRD supaya ditindaklanjuti dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Sementara itu Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini didampingi oleh pimpinan DPRD lainnya dan Ketua Komisi DPRD menyatakan dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti aspirasi dari dua serikat pekerja di daerah ini secara tertulis kepada DPR RI.*
Baca juga: Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja capai 95 persen
Baca juga: Anggota DPR apresiasi RUU Cipta Lapangan Kerja
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020