"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Tanjung Priok, apakah para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Teguh Wibowo di Mapolres Pelabuhan, Senin.
Teguh menjelaskan sekilas secara fisik, minuman beralkohol oplosan itu menggunakan botol bekas dan pita cukai yang telah sobek. Selain itu, ada indikasi menggunakan cukai palsu yang mungkin bisa dipastikan dengan uji laboratorium.
Untuk kemasan seperti botol dan kardus, kata Teguh, merupakan bentuk asli minuman impor, tetapi merupakan sisa penjualan yang dipergunakan kembali.
"Saya belum melihat potensi kerugian karena cukai, sebab belum mengukur berapa banyak liter minuman yang dioplos dan masuk golongan berapa," kata Teguh.
Baca juga: Polres Tanjung Priok ungkap peredaran minuman beralkohol oplosan
Baca juga: Kapolres beberkan modus peredaran minuman beralkohol oplosan di Jakut
Tetapi, kata Teguh, sekilas diperhatikan, minuman itu menggunakan cukai lokal sekitar Rp40 ribu per liter. Sementara cukai minuman beralkohol berdasarkan golongan minum yakni golongan A, B dan C.
Teguh menjelaskan pita cukai minuman beralkohol dipesan khusus dari Peruri karena memiliki hologram. Sementara untuk minuman tersebut dijual secara khusus di tempat penjualan eceran dan harus mendapatkan izin dari Bea Cukai.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas pengungkapan kasus minuman beralkohol yang dipalsukan ini," kata Teguh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya minuman beralkohol oplosan produksi impor.
Para pelaku dikenakan pasal 62 junto pasal 8 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 142 junto pasal 91 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 204 ayat 1 dan pasal 386 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020