Pengemudi transportasi daring yang tergabung dalam Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) menemui anggota Komisi V DPR RI untuk meminta agar DPR melegalkan pekerjaan mereka.
“Poin utamanya adalah saat ini roda dua belum menjadi bagian dari angkutan umum, kami mengajukan ke Komisi V agar roda dua menjadi legal bagian dari angkutan umum,” kata Ketua PPTJDI Igun Wicaksono di Jakarta, Selasa.
Igun, yang datang bersama pengurus PPTJDI dari beberapa daerah di Indonesia tersebut, menginginkan agar transportasi roda dua daring diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Perwakilan Ojol akan ikuti RDPU dengan DPR RI bahas UU Kemitraan
“Karena ini adalah dasar dari ekosistem transportasi darat yang ada saat ini, khususnya ojek online, agar keberlangsungan ojek online dapat berjalan dengan dasar hukum,” ujar Igun.
Igun menyampaikan, ojek daring di Indonesia telah beroperasi selama satu dasawarsa, namun hingga saat ini belum memiliki payung hukum dalam operasionalnya.
Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, di mana kendaraan bermotor tidak termasuk dalam angkutan umum.
Untuk itu, Igun meminta agar ojek online masuk dalam poin revisi undang-undang yang akan dibahas DPR dan pemerintah tersebut.
“Kami juga sudah ada yang dipungut pajak, meskipun belum semua. Nah, kami minta aturan soal ini juga dibahas dengan jelas, supaya tidak merugikan semua pihak,” ungkap Igun.
Baca juga: Pengemudi Ojol dan Kemenhub sepakat tarif dikembalikan ke provinsi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020