• Beranda
  • Berita
  • Kakanwil: Jika WBP terlibat jaringan narkoba dikirim ke Nusakambangan

Kakanwil: Jika WBP terlibat jaringan narkoba dikirim ke Nusakambangan

21 Januari 2020 20:52 WIB
Kakanwil: Jika WBP terlibat jaringan narkoba dikirim ke Nusakambangan
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan (tengah) saat memantau kegiatan rehabilitasi sosial warga binaan penyalahguna narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Ia menegaskan jika ada warga binaan yang bermain dengan narkoba akan dikirim ke Nusakambangan, Selasa. (ANTARA/Harianto)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Sofyan menegaskan jika ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kendari yang terlibat dengan narkoba, maka akan dikirim ke Nusakambangan, Jawa Tengah.

Hal itu ia tegaskan kepada puluhan warga binaan, saat memantau kegiatan rehabilitasi sosial warga binaan penyalahguna narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari yang berlangsung di blok khusus, Selasa (21/1).

Sambil duduk melantai bersama para WBP, Kakanwil berharap kepada mereka agar tidak bermain-main dengan barang haram tersebut

"Narkoba itu susah untuk kita bersihkan, maka butuh kesadaran teman-teman semua. Sekarang banyak berita yang selalu mengatakan jaringan lapas. Kalau ada yang benar-benar terbukti, saya akan kirim di Nusakambangan orang itu," tegasnya.



 
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan saat memantau kegiatan rehabilitasi sosial warga binaan penyalahguna narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari yang berlangsung di blok khusus, Selasa (21/1). (ANTARA/Harianto)



Dalam kunjungan itu, Kakanwil menegaskan kepada WBP yang mengikuti rehabilitasi tersebut agar betul-betul memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya sehingga mendapatkan hasil yang diharapkan.

"Ini adalah produk unggulan Kementerian kita, tolong diikuti dengan sepenuh hati sehingga teman-teman bisa betul-betul lepas dari narkoba setelah keluar dari sini," ujar Sofyan.

Sebanyak 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kendari dijadwalkan untuk mengikuti proses rehabilitasi tersebut selama lebih kurang satu tahun. Untuk 6 bulan pertama diikuti oleh 60 WBP, sedangkan pada tahap 6 bulan berikutnya akan diikuti 40 WBP.

Untuk diketahui, proses rehabilitasi tersebut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra sebagai bantuan tenaga asesor dan psikolog, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) sebagai tenaga konselor adiksi dan Yayasan Muhlisina Lahuddin sebagai tenaga pengajar religi Islam.

Baca juga: BNN Sultra ajak pencandu narkoba rehabilitasi gratis

Baca juga: BNN sosialisasi bahaya narkoba di lingkup BPBD Sultra

Baca juga: Pegawai Dinas Kehutanan Sultra diedukasi bahaya narkoba

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020