"Kerugian Rp2,3 miliar itu akumulasi dari seluruh resort di kawasan BBIR," kata General Manager PT BRC, Abdul Wahab, Selasa.
Menurut Wahab, kerugian tersebut buat mengganti handuk yang terkontaminasi limbah, kemudian pembebasan biaya inap atau pelayanan ekstra bagi tamu/wisatawan yang kecewa akibat kejadian tersebut.
Baca juga: Lantamal: Kapal asing sengaja buang limbah minyak hitam di Bintan
Dia katakan, limbah minyak telah mencemari bibir pantai Lagoi sepanjang 105 kilometer, terhitung sejak November 2019 hingga Januari 2020 ini.
Dalam kurun waktu tersebut, kata dia, total sudah ada 372 drum limbah minyak yang tertampung.
"Memang tidak berdampak besar terhadap kunjungan wisman ke Bintan, namun imej sebagai kawasan resort internasional bisa buruk di mata turis," ujarnya.
Lebih lanjut, Wahab mengaku mendukung ide pemerintah daerah setempat untuk menebar jaring di sepanjang garis pantai terdampak limbah minyak.
Baca juga: Pemprov Kepri desak pusat tangani limbah minyak hitam
Upaya itu, menurutnya, sebagai wujud keseriusan pihak resort bersama-sama pemerintah untuk menghentikan atau paling tidak meminimalisasi cemaran limbah banyak di Bintan.
"Kita akan duduk bersama dengan semua resort dan pemerintah guna membahas penanganan limbah minyak ini lebih lanjut," tuturnya.
Dia turut menambahkan bahwa limbah minyak ini berasal dari pembuangan kapal tanker asing di wilayah OPL atau perairan perbatasan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Imbasnya, limbah tersebut terbawa arus menuju ke kawasan resort dan pantai di daerah Bintan.
Baca juga: Kapolres: Limbah minyak hitam berasal dari Perairan OPL
Baca juga: Akibat pencemaran minyak, nelayan Batam minta ganti rugi
Baca juga: Tim sebar OSD tangani minyak hitam di Perairan Batam
Pewarta: Ogen
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020