• Beranda
  • Berita
  • Pengamat sebut Omnibus Law jadi upaya bangun ekosistem investasi

Pengamat sebut Omnibus Law jadi upaya bangun ekosistem investasi

22 Januari 2020 21:08 WIB
Pengamat sebut Omnibus Law jadi upaya bangun ekosistem investasi
Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (20/1/2020). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengatur upah minimum pekerja dan rencana skema upah per jam dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

pertumbuhan ekonomi kita harus tumbuh minimal 6,5 persen hingga 2030. Dan untuk mengejar itu investasi jadi salah satu jalan keluar

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan bagian dari Omnibus Law menjadi upaya untuk membangun ekosistem yang akan mendukung investasi.

Fithra yang dihubungi di Jakarta, Rabu, menilai RUU Cipta Karya menjadi suatu hal yang mendesak dilakukan untuk bisa menggenjot investasi masuk.

"Untuk bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah, pertumbuhan ekonomi kita harus tumbuh minimal 6,5 persen hingga 2030. Dan untuk mengejar itu investasi jadi salah satu jalan keluar," katanya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf harap RUU "omnibus law" segera disahkan

Menurut Fithra, selain investasi, kemampuan industri dan perdagangan internasional juga menjadi cara untuk lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah. Namun, ia menilai investasi menjadi kunci utama penggerak ekonomi.

"Tanpa investasi yang memadai, industri tidak akan bergerak. Tanpa industri yang bergerak, current account kita akan defisit karena kinerja ekspor yang terus turun. Dan dengan kondisi seperti ini, pertumbuhan ekonomi 6,5 persen itu tidak akan tercapai," imbuhnya.

Fithra menuturkan, sejatinya pemerintah memang membutuhkan solusi dengan pendekatan yang lebih institusional seperti Omnibus Law.

Ia menyebut pendekatan yang dilakukan pemerintah dengan memberikan kartu-kartu ajaib belum memadai dampaknya.

Baca juga: Kemenkeu godok Omnibus Law sektor keuangan

Maka, Omnibus Law dianggap menjadi jalan untuk mengubah ekosistem agar lebih mendukung bagi masuknya investasi sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat.

"Pendekatan yang selama ini dilakukan seperti kartu kerja, kartu miskin dan lainnya memang dibutuhkan. Tapi tidak memadai. Kita harus ubah ekosistem secara institusional dan ini dijawab dari Omnibus Law,"katanya.

RUU Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 11 klaster, antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta Kawasan ekonomi.

Pemerintah memastikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan semata-mata untuk membuka pintu lebar bagi para investor asing atau memberi karpet merah kepada mereka.

Tujuan pemerintah adalah untuk menjaga kebutuhan agar pengusaha bisa membuat iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.

Baca juga: Mahfud tegaskan "omnibus law" hanya cabut pasal tumpang tindih

Baca juga: DPR gelar paripurna Rabu siang, sahkan RUU Omnibus Law



 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020