Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan bagian dari Omnibus Law menjadi upaya untuk membangun ekosistem yang akan mendukung investasi.pertumbuhan ekonomi kita harus tumbuh minimal 6,5 persen hingga 2030. Dan untuk mengejar itu investasi jadi salah satu jalan keluar
Fithra yang dihubungi di Jakarta, Rabu, menilai RUU Cipta Karya menjadi suatu hal yang mendesak dilakukan untuk bisa menggenjot investasi masuk.
"Untuk bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah, pertumbuhan ekonomi kita harus tumbuh minimal 6,5 persen hingga 2030. Dan untuk mengejar itu investasi jadi salah satu jalan keluar," katanya.
Baca juga: Wapres Ma'ruf harap RUU "omnibus law" segera disahkan
Menurut Fithra, selain investasi, kemampuan industri dan perdagangan internasional juga menjadi cara untuk lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah. Namun, ia menilai investasi menjadi kunci utama penggerak ekonomi.
"Tanpa investasi yang memadai, industri tidak akan bergerak. Tanpa industri yang bergerak, current account kita akan defisit karena kinerja ekspor yang terus turun. Dan dengan kondisi seperti ini, pertumbuhan ekonomi 6,5 persen itu tidak akan tercapai," imbuhnya.
Fithra menuturkan, sejatinya pemerintah memang membutuhkan solusi dengan pendekatan yang lebih institusional seperti Omnibus Law.
Ia menyebut pendekatan yang dilakukan pemerintah dengan memberikan kartu-kartu ajaib belum memadai dampaknya.
Baca juga: Kemenkeu godok Omnibus Law sektor keuangan
Maka, Omnibus Law dianggap menjadi jalan untuk mengubah ekosistem agar lebih mendukung bagi masuknya investasi sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat.
"Pendekatan yang selama ini dilakukan seperti kartu kerja, kartu miskin dan lainnya memang dibutuhkan. Tapi tidak memadai. Kita harus ubah ekosistem secara institusional dan ini dijawab dari Omnibus Law,"katanya.
RUU Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 11 klaster, antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta Kawasan ekonomi.
Pemerintah memastikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan semata-mata untuk membuka pintu lebar bagi para investor asing atau memberi karpet merah kepada mereka.
Tujuan pemerintah adalah untuk menjaga kebutuhan agar pengusaha bisa membuat iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat.
Baca juga: Mahfud tegaskan "omnibus law" hanya cabut pasal tumpang tindih
Baca juga: DPR gelar paripurna Rabu siang, sahkan RUU Omnibus Law
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020