Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan penerapan UU pangan dimaksudkan untuk menekan jumlah produksi minuman oplosan yang marak akibat pembuat tidak jera dengan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang pernah diberikan.
"Kami buktikan bahwa penggunaan UU Pangan bukan hanya ancaman saja. Ada tujuh pelaku yang empat diantaranya perempuan dan tiga orang laki-laki. Kami akan limpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat," katanya.
Baca juga: Polisi tetapkan pemilik Damarus tersangka pengoplos minuman beralkohol
Polisi sedang menyelesaikan pemberkasan tujuh orang tersebut dengan penerapan pasal UU Pangan yang maksimal ancaman lima tahun penjara.
Kapolres mengharapkan penerapan UU pangan itu menjadi contoh bagi pelaku lain agar tidak lagi memproduksi minuman keras.
"Apabila masih ada yang berani membuat dan tertangkap maka sanksinya cukup berat sebab kita gunakan UU Pangan karena penggunaan tipiring tidak membuat jera," katanya.
Polisi mengupayakan tujuh tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Jayawijaya pada minggu depan.
"Berkas perkaranya telah diperiksa oleh kejaksaan sehingga kalau berkas dinyatakan lengkap maka kita akan melakukan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau P21," kata Kasat Narkoba Jayawijaya Ipda Ismunandar.
Baca juga: Polisi menetapkan enam tersangka pengoplos miras maut
Baca juga: Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku pengoplos gas subsidi
Berdasarkan informasi yang diperoleh saat penggerebekan tempat produksi minuman keras oplosan, keuntungan yang diperoleh dalam sebulan oleh pembuat minuman keras adalah Rp20 juta.
Jayawijaya merupakan satu kabupaten di wilayah pegunungan tengah yang memiliki peraturan daerah tentang larangan produksi dan peredaran minuman keras berbagai jenis, termasuk larangan adanya tempat hiburan malam atau bar.
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020