"Aset milik terpidana Yusafni itu sudah dua kali dilelang namun tidak terjual. Minggu depan rencana akan dilakukan lelang yang ketiga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto di Padang, Jumat.
Yusafni adalah terpidana kasus korupsi dengan modus SPj fiktif pada pembebasan lahan sejumlah proyek strategis, di antaranya Jalan Samudra dan Fly Over Tiku.
Perbuatan terpidana telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp62,5 miliar.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Senin (28/5), majelis hakim memvonis Yusafni dengan hukuman 9 tahun penjara.
Yusafni terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 .
Yusafni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp62,5 milar subsider tiga tahun penjara.
Baca juga: Kejari: Penyidikan kasus perjalanan dinas DPRD Padang masih berlanjut
Baca juga: Kejari terima uang pengganti istri mantan wali kota Padang Panjang
Baca juga: Setelah tujuh tahun, Kejari Padang tangkap buronan kasus korupsi
Lebih lanjut Ranu menyebutkan pada lelang yang pertama harta yang terdiri atas beberapa unit mobil, traktor, dan pemecah batu, kemudian barang-barang tersebut menjadi satu paket dengan nilai Rp3,01 miliar.
Pada lelang yang kedua, harga diturunkan menjadi Rp2,5 miliar.
Untuk lelang yang ketiga, pihaknya berencana mengecer barang tersebut menjadi satuan, atau tidak lagi sepaket seperti sebelumnya.
"Dalam inventarisasi, ada juga beberapa bidang tanah di daerah Tegal, itu kami koordinasikan prosesnya dengan Kejaksaan Agung," katanya.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020