Sebanyak 7 orang anak perempuan di Pulau Penyangga, Kecamatan Galang Kota Batam Kepulauan Riau yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan tersangka S alias F alias FIR alias LE.Polda Kepri langsung menerjunkan tim trauma healing
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Jumat, menyatakan korban pencabulan berusia dari 6 hingga 13 tahun.
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S alias F alias FIR alias LE diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan Laporan polisi nomor LP-B/06/I/2020/SPKT-Kepri.
Ia mengatakan dari penyelidikan tim teknis, tersangka menggunakan modus tipu muslihat kepada korban anak di bawah umur dengan mengiming-imingi korban uang Rp10.000. Akibat kejahatan itu 7 korban anak menjadi trauma dan takut bertemu dengan tersangka.
Baca juga: KPAI: Pelaku pencabulan anak harus dihukum setimpal
Baca juga: KPPPA: Pelaku pencabulan terhadap anak harus diproses sesuai UU
"Polda Kepri langsung menerjunkan tim trauma healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari predator anak yang setiap saat mengintai. "Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kita bersama," kata dia.
Ia menuturkan, kasus itu bermula pada Desember 2019, seorang korban berusia 7 tahun yang mengeluhkan sakit pada bagian alat vital kepada orang tuanya.
Kala itu, korban menolak bercerita mengenai apa yang menimpa dirinya, sampai pada 17 Januari 2020, orang tua S mendapatkan informasi dari teman-teman korban, yang juga menjadi korban pencabulan di Hutan Pulau Petong, Galang.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap pelaku pencabulan terhadap anak
Baca juga: Pemuda di Palangka Raya terancam 15 tahun karena berbuat asusila
Orang tua korban melaporkan tersangka ke tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, yang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, satu kasur yang ditemukan di rumah tersangka, satu helai handuk warna merah milik tersangka, tiga pasang pakaian tersangka dan lima pasang pakaian korban.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Seorang bocah di Kotawaringin Timur dicabuli dua pria beristri
Baca juga: Polres Kepulauan Seribu tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur
Baca juga: Nurani Perempuan minta tersangka pencabulan anak dihukum maksimal
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020