Pemohon uji materi yang merupakan tiga orang hakim Pengadilan Pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto dan Redno Sri Rezeki, dalam permohonannya, menyebut Menteri Keuangan termasuk pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak.
Lantaran itu, dalam permohonan di laman Mahkamah Konstitusi yang dipantau di Jakarta, Senin, pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara perpajakan.
Untuk itu, pemohon ingin agar wewenang Menteri Keuangan untuk mengusulkan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dihilangkan dan mengusulkan rekrutmen ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dipilih dari dan oleh hakim Pengadilan Pajak untuk diangkat oleh presiden setelah mendapat persetujuan ketua Mahkamah Agung.
"Kekuasaan kehakiman yang merdeka bagi hakim Pengadilan Pajak yang terkait pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dalam suatu konsep negara hukum merupakan kewajiban yang harus direalisasikan," dalil pemohon.
Selain soal pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan, pemohon pun ingin Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kembali putusannya terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016.
Dalam putusan itu, Pasal 8 ayat (3) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pemohon menyebut berimplikasi tidak adanya masa jabatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak.
Padahal lembaga yang membawahi Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung, ketuanya dibatasi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak memiliki masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.
Baca juga: Rekrutmen DPR Papua digugat di MK
Baca juga: Mantan menteri dan Ketua MK didaulat menjadi pengurus PMI Pusat
Baca juga: Soal gugatan aturan Wagub DKI ke MK, anggota DPRD DKI nilai lemah
Baca juga: Michael mahasiswa Untar ke MK, ajukan uji aturan pemilihan Wagub DKI
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020