• Beranda
  • Berita
  • Ketua MK keluhkan ketidakpatuhan atas putusan Mahkamah Konstistusi

Ketua MK keluhkan ketidakpatuhan atas putusan Mahkamah Konstistusi

28 Januari 2020 14:06 WIB
Ketua MK keluhkan ketidakpatuhan atas putusan Mahkamah Konstistusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengeluhkan ketidakpatuhan terhadap putusan MK yang mencapai 24 putusan dari total 109 putusan pada periode 2013-2018.

Ada tiga kategori tingkat kepatuhan, yaitu: dipatuhi seluruhnya; dipatuhi sebagian, dan tidak dipatuhi. Temuannya, sebanyak 59 putusan (54,12 persen), sebanyak 6 (5,50 persen) dipatuhi sebagian, sebanyak 24 (22,01 persen) tidak dipatuhi, sisanya 20 putusan (18,34 persen) belum dapat diidentifikasi secara jelas dengan berbagai alasan.

"Menjumpai angka 22,01 persen dari 109 putusan tidak dipatuhi seluruhnya, ini jelas mengundang tanda tanya besar. Temuan itu bukan saja penting bagi MK, akan tetapi juga patut menjadi perhatian kita bersama," kata Anwar Usman di gedung MK Jakarta, Selasa.

Baca juga: Anwar Usman tegaskan Asosiasi MK Asia independen

Anwar Usman menyampaikan hal tersebut dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" yang dihadiri Presiden Joko Widodo para hakim konstitusi yaitu Wakil Ketua MK Aswanto, hakim MK Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartono; Ketua DPR Puan Maharani; Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.

"Kepatuhan terhadap putusan, mencerminkan kedewasaan dan kematangan kita sebagai negara yang menahbiskan diri sebagai negara hukum demokratis, sekaligus negara demokrasi berdasarkan hukum. Sebaliknya, ketidakpatuhan terhadap putusan MK, selain bertentangan dengan doktrin negara hukum, juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," tambah Anwar.

Implementasi putusan MK seharusnya DPR dan Pemerintah menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan perubahan (legislative review) terhadap undang-undang yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional.

"Betapa pun konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam bernegara, ia tidak akan berarti apa-apa, manakala tidak ditegakkan dan ditaati. Jika demikian faktanya, negara hukum yang kita cita-citakan masih menjumpai tantangan berat," tambah Anwar.

Menurut Anwar, sejarah di berbagai belahan dunia sejak zaman dahulu membuktikan, manakala konstitusi tidak diindahkan, maka menjadi awal runtuhnya sebuah bangsa.

Baca juga: UU Pemilu jadi yang terbanyak diuji materi di Mahkamah Konstitusi

Persentase putusan MK yang sudah diimplementasi itu dikutip Anwar dari hasil penelitian yang dilakukan oleh tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada tahun 2019. Penelitian tersebut berjudul Constitutional Compliance Atas Putusan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi oleh Adressat Putusan".

Penelitian itu, mencari kebenaran ilmiah terkait dengan tingkat kepatuhan adressat putusan terhadap 109 Putusan MK pada kurun waktu 2013-2018. Ada tiga kategori tingkat kepatuhan, yaitu: dipatuhi seluruhnya; dipatuhi sebagian, dan tidak dipatuhi.

"Untuk tahun 2020, MK juga hanya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp246,215 miliar. Jumlah ini jauh lebih sedikit, bahkan tidak sampai separuh, dibandingkan alokasi anggaran tahun 2019, yakni sebesar Rp539,645 miliar," tambah Anwar.

Baca juga: Presiden Jokowi minta dukungan MK terkait "omnibus law"

Baca juga: Presiden Jokowi akui Indonesia mengalami obesitas regulasi

Baca juga: Gugat ke MK, Purnawirawan TNI tolak pengalihan program Asabri ke BPJS

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020