"SIPS ini merupakan sistem yang baru dan tidak ada dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada sebelumnya. Dengan aplikasi ini akan lebih memudahkan peserta pemilu dalam pengajuan permohonan jika terjadi sesuatu yang harus disengketakan," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana saat menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, di Denpasar, Selasa.
Sudarsana mengemukakan, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) merupakan sistem pelayanan penyelesaian sengketa secara daring (online) yang memuat aplikasi permohonan dan informasi penyelesaian sengketa proses pemilihan, termasuk untuk proses Pilkada 2020.
"Sesuai ketentuan UU Pilkada, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan diajukan dalam waktu paling lama tiga hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Sudarsana, SIPS hadir sebagai bagian dari solusi untuk mempermudah pemohon dalam mengajukan sengketa.
"Apabila ada pemohon sengketa yang lokasinya jauh dari kantor Bawaslu setempat, kini bisa mengajukan permohonan melalui SIPS secara online. Namun, setelah itu pemohon masih tetap harus melakukan pendaftaran secara fisik ke kantor Bawaslu setempat (membawa berkas fisik ke Bawaslu," ujar mantan Ketua Bawaslu Kota Denpasar itu.
Selain memudahkan pemohon yang mengajukan sengketa, Sudarsana mengatakan dengan SIPS ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
"SIPS membuat pemohon dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. Pada prinsipnya SIPS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa. Bahkan SIPS versi terbaru dapat diakses hingga tingkat kabupaten/kota," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, selain menginformasikan SIPS kepada tujuh parpol peraih kursi di DPRD Kota Denpasar yakni dari PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PSI, sekaligus Bawaslu Denpasar menyosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 hingga syarat pendaftaran pasangan calon.
Sementara itu, anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengemukakan objek sengketa pemilihan yang meliputi perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Objek sengketa juga bisa berupa keadaan dimana terdapat pengakuan yang berbeda, penolakan penghindaran antarpeserta pemilihan, serta objek sengketa berupa keputusan KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota," ucap Wirka.
Sedangkan potensi sengketa pemilihan diantaranya pasangan calon tidak menerima atas hasil KPU kabupaten/kota atas dokumen pencalonannya, pasangan calon tidak terima atas putusan KPU yang mendiskualifikasi pencalonannya, dan sengketa mengenai aturan pemasangan alat peraga kampanye.
"Berikutnya potensi sengketa juga bisa karena kepengurusan ganda dari parpol yang dapat mengakibatkan munculnya calon ganda dari partai tersebut," ujar Wirka yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali itu.
Baca juga: Papua Barat diharapkan bisa terapkan SIPS Pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu: SIPS siap dioperasikan pada Pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu luncurkan sistem informasi penyelesaian sengketa
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020