• Beranda
  • Berita
  • Polrestabes periksa 9 saksi dugaan pelecehan Wali Kota Surabaya

Polrestabes periksa 9 saksi dugaan pelecehan Wali Kota Surabaya

28 Januari 2020 19:51 WIB
Polrestabes periksa 9 saksi dugaan pelecehan Wali Kota Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho (Antara Jatim/ Hanif Nashrullah)

Pelapor dalam perkara ini adalah Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memeriksa sembilan orang saksi untuk menindaklanjuti laporan perkara dugaan pelecehan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan melalui akun media sosial Facebook.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho, Selasa mengatakan sembilan orang saksi itu meliputi pelapor, serta sejumlah masyarakat yang merasa Tri Rismaharini sebagai Kepala Daerah di Surabaya dilecehkan, ditambah beberapa saksi ahli.

"Pelapor dalam perkara ini adalah Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya.

Baca juga: Polisi selidiki akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya

Sedangkan terlapornya, adalah pemilik akun media sosial Facebook bernama Zikria Dzatil.

Akun itu, sebelumnya merespon banjir yang terjadi di kawasan Surabaya Barat pada 15 Januari 2020 dengan mengunggah gambar Wali Kota Tri Rismahirini yang disertai keterangan tulisan yang dianggap menghina, serta melukai perasaan segenap warga Kota Surabaya.

Sedangkan banjir yang menjadi bahan perundungan terhadap Wali Kota Surabaya di akun Facebook Zikria Dzatil itu sebenarnya telah ditangani dengan cepat oleh Pemkot Surabaya dan berhasil surut dalam waktu kurang dari tiga jam setelah hujan reda.

Baca juga: Diminta maju Pilgub Jakarta, Risma: Saya serahkan kepada Tuhan

Penelusuran polisi, akun Facebook Zikria Dzatil saat ini sudah tidak aktif yang kemungkinan sudah ditutup sendiri oleh pemiliknya.

Kombes Pol Sandi Nugroho memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan perkara ini.

"Kami sedang mengumpulkan fakta hukum dari keterangan saksi-saksi untuk mendapatkan tindak pidana yang dapat menjerat terlapor," tuturnya.

Dalam penyelidikan perkara ini, lanjut dia, penyidik memanggil sedikitnya tiga orang pakar sebagai saksi ahli, yaitu pakar tindak pidana, pakar bahasa, serta pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Mudah-mudahan bisa segera ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Apalagi yang dilecehkan seorang Wali Kota. Kami berharap bisa bekerja dengan cepat untuk mengungkap perkara ini," ucapnya

Baca juga: Wali Kota Surabaya beri pengarahan ratusan pelajar dan guru SD

Pewarta: A Malik Ibrahim/ Hanif Nashrullah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020