"Pembentukan Panja bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus Jiwasraya sekaligus mencari solusi baik terhadap kepentingan nasabah mau pun masa depan lembaga asuransi tersebut," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, DPR sudah membentuk tiga Panja tentang Jiwasraya yaitu di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI.
Karena itu menurut dia, saat ini "bolanya" ada di Panja di ketiga komisi tersebut dan mereka akan bekerja maksimal sehingga jadi tidak perlu ada Pansus.
"Masing-masing bekerja sesuai bidang kerjanya dengan berfokus pada pengembalian dana nasabah," ujarnya.
Dia menilai, Panja Komisi III DPR akan memastikan penegakan hukum yang profesional, adil, dan pengembalian aset-aset Jiwasraya untuk mengembalikan uang nasabah.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Komisi VI DPR akan fokus pada penyehatan korporasi serta mendorong holdingisasi untuk menyelamatkan Jiwasraya.
Puan mengatakan, Komisi XI akan mengevaluasi kerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyehatan industri asuransi dan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan.
Baca juga: Kementerian BUMN akan bayar dana nasabah PT Jiwasraya akhir Maret
Baca juga: Hadiri Panja Jiwasraya besok, Erick Thohir: DPR ingin memastikan
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa Direktur Strategic Managemen Service
Baca juga: Taspen siap paparkan kinerja investasi kepada Panja DPR
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020