DJP Jateng II tindak tegas pengemplang pajak

30 Januari 2020 15:50 WIB
DJP Jateng II tindak tegas pengemplang pajak
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II Ikbal Thoha Saleh (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Aris Wasita

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menindak tegas tersangka pengemplang pajak berinisial AR dan UH dengan menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

"Keduanya merupakan mantan Direktur PT KJS, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengembang perumahan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II Ikbal Thoha Saleh di Solo, Jateng, Kamis.

Baca juga: DJP Jateng II akan cekal penunggak pajak

Ia mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jateng pada tanggal 18 Desember 2019, penyerahan tersangka selanjutnya dilakukan pada tanggal 29 Januari 2020.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AR dan UH merupakan pihak yang bertanggung jawab pada PT KJS pada tahun 2012 dan diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, memberikan keterangan yang isinya tidak benar, serta memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

"Perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk masa Januari-Desember 2012 dengan nilai sekitar Rp5,1 miliar," katanya.

Baca juga: Penerimaan Kanwil Pajak Jateng II capai Rp5,3 triliun

Ia mengatakan tersangka AR dan UH disangkakan melanggar pasal 39 ayat (1) dan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Sementara itu, dalam proses penyidikan berdasarkan masukan dari Kejaksaan, pihaknya diberikan tugas untuk menelusuri harta kepemilikan.

"Oleh karena itu, pada akhir tahun 2019 kami melakukan tindakan sita atas aset tanah milik tersangka. Proses sita ini dalam rangka mengantisipasi kerugian pada pendapatan negara," katanya.

Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kudus capai Rp111,695 miliar

Pada kesempatan yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah II Erwan Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan dilakukan pada tahun 2017-2019.

"Prosesnya cukup rumit karena Kanwil DJP Jateng II sempat dipraperadilkan oleh kedua tersangka. Namun karena adanya dukungan dari Kejati dan Polda Jateng akhirnya praperadilan kami menangkan. Langkah ini kami lakukan semata-mata untuk mengamankan uang negara," katanya.

Ia mengatakan begitu perkara selesai langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sebagaimana diketahui, jenis pajak yang diperkarakan pada kasus tersebut terkait pajak pertambahan nilai untuk kurun waktu Januari-Desember tahun pajak 2012.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020