• Beranda
  • Berita
  • Terkait korupsi, Gubernur Sumbar ingatkan kepala daerah ikuti aturan

Terkait korupsi, Gubernur Sumbar ingatkan kepala daerah ikuti aturan

31 Januari 2020 15:34 WIB
Terkait korupsi, Gubernur Sumbar ingatkan kepala daerah ikuti aturan
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (ANTARA/Miko Elfisha)

Kita tentu prihatin ada kepala daerah yang terjerat kasus kasus korupsi di Sumbar. Sebagai kepala daerah harus hati-hati, mengikuti aturan yang ada

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mewanti-wanti pasangan bupati/wali kota di daerah itu untuk menaati aturan dalam menjalankan tugas agar tidak terjerumus tindakan korupsi.

"Kita tentu prihatin ada kepala daerah yang terjerat kasus kasus korupsi di Sumbar. Sebagai kepala daerah harus hati-hati, mengikuti aturan yang ada," katanya di Padang, Jumat.

Ia mengatakan itu terkait ditahannya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria atas dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di daerahnya.

Baca juga: Wakil Bupati Solok Selatan otomatis pelaksana tugas Bupati

Muzni menjadi satu-satunya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumbar setidaknya sejak Gubernur Irwan Prayitno menjadi pembina bupati/wali kota di Sumbar pada 2010.

Muzni dipanggil penyidik KPK pada Kamis (30/1). Setelah diperiksa selama 10 jam, orang nomor satu di Solok Selatan itu langsung ditahan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Muzni Zakaria menjadi tersangka penerima hadiah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

Penyidik KPK telah telah mendalami perkara dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp14 miliar.

Muzni ditahan 20 hari ke depan mulai dari tanggal 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020 di Rutan KPK Gedung C1.

Baca juga: KPK panggil dua tersangka korupsi pengadaan barang/jasa Solok Selatan

Baca juga: KPK tahan tersangka swasta kasus korupsi proyek di Solok Selatan

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020