Informasi yang diterima di Banda Aceh, Jumat, dua tersangka pengeroyokan yang ditahan tersebut yakni Umar Dani (40), warga Dusun Pemuda, Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat dan Darmansyah alias Mancah (32), warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Dalam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Muhammad Isral tertanggal 27 Januari 2020, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan.
Baca juga: Polisi minta keterangan wartawan ANTARA korban pengeroyokan
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan sejak Sabtu 25 Januari 2020. SPDP tersebut dengan tembusan kepada Kapolda Aceh dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh.
Wartawan LKBN ANTARA Teuku Dedi Iskandar dikeroyok ketika sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin 20 Januari 2020 sekira pukul 12.15 WIB.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban Teuku Dedi Iskandar terpaksa menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.
Baca juga: Gubernur Aceh minta pelaku kekerasan pada wartawan ditindak
Teuku Dedi Iskandar juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik polisi. Ia menyampaikan bahwa orang yang diduga pelaku beberapa kali mendatangi kediamannya, termasuk datang pada tengah malam.
"Dari tiga kali mereka datang ke rumah saya, sekali saya bertemu dengan mereka. Dalam pertemuan itu, mereka meminta berita pengancaman wartawan Modus Aceh tidak diberitakan. Semua saya jelaskan kepada polisi," kata T Dedi Iskandar.
Baca juga: Kapolres Aceh Barat berjanji usut tuntas pemukulan wartawan Antara
Baca juga: IJTI Labuhanbatu Raya kutuk keras penganiayaan wartawan LKBN Antara
Baca juga: Dewan Pers: tindak tegas pelaku pengeroyokan wartawan ANTARA di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020