"Insya Allah besok (Selasa, 4/2) jam 11.30 WIB, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS akan menyerahkan usulan tersebut ke pimpinan DPR," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Soal Jiwasraya, Surya Paloh: Kalau panja tidak efektif, bentuk Pansus
Baca juga: Puan menilai opsi pembentukan Pansus Jiwasraya tunggu proses di Panja
Baca juga: Komisi VI DPR ungkap alasan bentuk panja ketimbang pansus Jiwasraya
Dia menjelaskan pihaknya sedang mengatur hal teknis dan menyiapkan kontennya, mudah-mudahan bisa diterima Pimpinan DPR untuk menyampaikan secara resmi perwakilan dari Fraksi PKS dan Demokrat.
Jazuli mengatakan FPKS sejak awal mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya namun dalam peraturan perundang-undangan, tidak bisa kalau hanya satu fraksi.
Menurut dia, FPKS sedang membangun komunikasi dengan Fraksi Demokrat untuk mengatur teknis dan menyiapkan konten penyampaikan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya.
"Alhamdulillah kalau melihat di media, Partai Demokrat mendukung pembentukan Pansus. Kami lagi membangun komunikasi dengan Fraksi Demokrat," ujarnya.
Jazuli mengatakan sebanyak 50 anggota FPKS sudah menandatangani dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya namun itu belum cukup.
Hal itu menurut dia karena dalam UU disebutkan bahwa pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.
Syarat penggunaan hak angket ini diatur Pasal 199 UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Saya tidak tahu kalau (tandatangan dukungan) sudah berapa, namun yang penting penuhi dahulu peraturan perundang-undangan yaitu lebih dari satu fraksi," kata Jazuli.
Baca juga: Demokrat matangkan sikap usulkan bentuk Pansus Angket Jiwasraya
Baca juga: Anggota FPKS gulirkan Pansus Jiwasraya dan interpelasi BPJS
Baca juga: Komisi III hati-hati tentukan sikap terkait kasus Jiwasraya
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020