• Beranda
  • Berita
  • Sidang gugatan banjir Jakarta hanya dihadiri dua perwakilan

Sidang gugatan banjir Jakarta hanya dihadiri dua perwakilan

3 Februari 2020 15:56 WIB
Sidang gugatan banjir Jakarta hanya dihadiri dua perwakilan
Warga Jakarta Pusat Syahrul Partawijaya (kiri) dan Warga Jakarta Utara Alfius Christono (kanan) selaku korban banjir awal tahun 2020 mengikuti sidang gugatan "class action" banjir Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/pri.
Sidang perdana gugatan "Class Action" banjir Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, hanya dihadiri oleh dua perwakilan kelas dari wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Kedua perwakilan kelas yang hadir bernama Alfius Christano mewakili wilayah Jakarta Utara dan Syahrul Partawijaya mewakili Jakarta Pusat.

Tiga perwakilan kelas lainnya dari wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur serta Jakarta Selatan mangkir dari persidangan.

"Pada hari ini hanya dua yang hadir dari wakil kelompok tersebut, yang tiga tadi berhalangan untuk muncul," salah satu advokat dari tim advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan dalam persidangan.

Baca juga: Gugatan banjir Jakarta masuki tahapan sidang perdana
Baca juga: Sekda sebut DKI sudah respon cepat soal banjir


"Kami berpikiran akan menanyakan mereka kembali apakah mereka bersedia jadi penggugat dalam gugatan 'class action' ini. Kami akan hadirkan dalam sidang berikutnya," kata dia.

Azas mengatakan ketiga wakil kelas yang tidak hadir dari tiga wilayah itu diduga mengalami tekanan dari beberapa oknum yang tidak dikenal akibat menjadi wakil wilayah untuk gugatan kerugian banjir Jakarta.

Akibat kurangnya kehadiran tiga wakil kelas itu maka persidangan diputuskan untuk dilanjutkan dua minggu mendatang, yaitu Senin (17/2).

Dalam persidangan perdana ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta juga mengajukan keberatan karena lampiran untuk rincian kerugian belum terlampir dalam berkas gugatan yang diterimanya sebagai pihak tergugat.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020