• Beranda
  • Berita
  • Polisi koordinasi verifikasi WNI eks ISIS yang akan dipulangkan

Polisi koordinasi verifikasi WNI eks ISIS yang akan dipulangkan

3 Februari 2020 21:05 WIB
Polisi koordinasi verifikasi WNI eks ISIS yang akan dipulangkan
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra (kanan). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

Info 600 orang itu, langkahnya diadakan verifikasi. Harus jelas dulu track 'record'-nya

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan bahwa Polri akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para pihak terkait untuk memverifikasi 600 WNI​​​​ ​pengikut kelompok teroris ISIS di Timur Tengah yang akan dipulangkan ke Indonesia.

"Info 600 orang itu, langkahnya diadakan verifikasi. Harus jelas dulu track record-nya," kata Kombes Asep di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan bertindak dengan cermat dalam memverifikasi para WNI tersebut. "Tidak sembarang mengembalikan itu," ucapnya menegaskan.

Baca juga: Pulangkan WNI Eks-ISIS, DPR: Perlakukan sebagai pencari suaka

Pihaknya juga akan terus mengawasi para WNI eks teroris ini untuk memastikan bahwa mereka tidak mengajarkan paham-paham radikalisme.

"Kita perlu upaya tetap mengawasi gerak gerik orang tersebut agar tak memaparkan paham radikalisme," katanya.

Ia menambahkan bahwa dari 600 WNI yang akan dipulangkan, 47 orang di antaranya sedang berada dalam tahanan.

Baca juga: Deputi BNPT: Tidak mudah deradikalisasi eks kombatan ISIS

"47 orang sebagai tahanan dan selebihnya pengungsi biasa," ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan sebanyak 600 WNI di Timur Tengah yang sempat bergabung dalam kelompok teroris ISIS akan dipulangkan ke Tanah Air.

Informasi tersebut diterima Fachrul dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Proses pemulangan mereka akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

BNPT pun menyatakan siap untuk memimpin tim pemulangan 600 WNI eks simpatisan ISIS itu. Namun, proses pemulangan akan dilakukan jika sudah ada keputusan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: WNI eks kombatan ISIS harus diproses hukum
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020