• Beranda
  • Berita
  • Ini dampak Pergub DKI Jakarta terhadap mobil PHEV

Ini dampak Pergub DKI Jakarta terhadap mobil PHEV

4 Februari 2020 08:47 WIB
Ini dampak Pergub DKI Jakarta terhadap mobil PHEV
Mitsubishi Outlander PHEV yang dipamerkan di Eat&Meet, Banyuwangi, Jawa Timur dalam rangkaian acara #AyoGasTerus road trip Surabaya-Banyuwangi, Senin (3/2/2020). (ANTARA/HO)
Pemerintah Kota Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk segala jenis kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan yang hanya mengatur soal kendaraan dengan motor listrik itu rupanya tidak berlaku bagi mobil berteknologi PHEV (Plugin Hybrid Electric Vehicle), yang memadukan mesin gasolin 2.4 L motor dan baterai.

Menurut Brand Ambassador Mitsubishi Rifat Sungkar saat ditemui di Banyuwangi, Senin (3/2), perlu adanya sosialisasi atas kekurangpahaman dan edukasi terkait mobil berteknologi PHEV.

Terlebih, Rifat menilai infrastruktur dan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia belum sepenuhnya menunjang satu sama lain.

"Makanya sosialisasi mobil PHEV ini perlu banget. Karena kita kasih solusi lho. Indonesia kan belum punya infrastruktur, PHEV mungkin bukan hanya Mitsubishi yang punya, tapi PHEV adalah solusi terbaik bagi negara yang kurang infrastruktur," kata dia.

Baca juga: Kendaraan listrik diberi insentif, diharapkan jumlahnya meningkat

Baca juga: Ada insentif pajak BBNKB untuk kendaraan listrik di DKI


Lebih lanjut, Rifat berpendapat bahwa PHEV dapat menjadi salah satu energi yang perlu dikembangkan hingga infrastruktur kendaraan listrik sepenuhnya terbangun.

"Dengan percepatan Pergub ini, saya 100 persen mendukung. Tapi perlu mohon diperhatikan juga bahwa nggak selamanya hanya ada si A dan si B, karena teknologi itu kan ada transisinya di tengah ini," kata Rifat.

Ia pun berharap pemerintah dapat melihat berbagai keuntungan dan kontribusi dari mobil berteknologi PHEV dalam pengurangan konsumsi bahan bakar fosil dan polusi udara.

"Solusi seperti ini mudah-mudahan bisa lebih didengarkan lagi. Kalau ada insentif kan kita berkontribusi juga untuk kebaikan udara di Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perincian terkait kendaraan yang dapat terbebas dari BBN-KB menurut Pergub Nomor 3 Tahun 2020.

“Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” terang Anies (27/1).

Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau untuk kurun waktu 5 tahun ke depan.

Baca juga: Mobil PHEV masuk duluan di Indonesia, ini kata MMKSI

Baca juga: Renault tambah varian PHEV untuk Megane

Baca juga: Mitsubishi Outlander PHEV jadi armada tanggap darurat PMI

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020