Majelis hakim yang dipimpin Sortaria dalam amar putusannya di Pekanbaru, Selasa, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum," kata hakim Sorta.
Putusan itu membuat Syafrudin, petani miskin yang tinggal di pinggiran Kota Pekanbaru itu bebas dari jeratan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp3 miliar yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Baca juga: KPK tunggu salinan vonis bebas Sofyan Basir sebelum ajukan kasasi
Baca juga: Kejati Sumut ajukan kasasi vonis bebas sopir bawa sabu-sabu
"Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," lanjut hakim Sorta Ria disertai ketukan palu hakim.
Sontak saja, putusan itu disambut riang puluhan masyarakat yang sejak sidang sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Chakra.
Sesaat putusan itu dibacakan, mereka yang mayoritas petani itu kemudian meneriakkan, "Hidup petani!"
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih untuk melakukan kasasi. Hal itu disampaikan JPU kepada hakim saat menyampaikan sikap usai putusan.
Syafrudin merupakan petani kecil yang tinggal di kawasan Rumbai, Pekanbaru, Riau. Dia menjaga kebun milik orang lain sejak 1993. Di lahan itu, Syafrudin menanam palawija seperti ubi, kacang panjang, pisang dan lainnya dengan ukuran 20 m x 20 m untuk menghidupi seorang istri dan enam anaknya.
Pada tanggal 17 Maret 2019, Syafrudin membersihkan lahan dengan cara membakar. Namun, dia kemudian ditangkap dan diproses hingga ke pengadilan.
Baca juga: KLHK laporkan vonis bebas dugaan pertambangan di Ketapang kepada KY
Kasus Syafrudin menarik simpati lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru yang memberikan pendampingan sejak awal.
LBH Pekanbaru pun mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi agar Syafrudin dibebaskan dan mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020